Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks
    • PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru
    • Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang
    • Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM
    • PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik
    • Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi
    • Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis
    • Eks Plaza-Pasar Bogor Bakal Diubah Jadi Kantung Parkir Terpusat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tok! Raperda Pinjol Bank Keliling Disetujui Jadi Usul Prakarsa DPRD 
    Jawa Barat

    Tok! Raperda Pinjol Bank Keliling Disetujui Jadi Usul Prakarsa DPRD 

    24 Juni 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, pada rapat paripurna internal, Kamis (23/6).

    Persetujuan ini dilakukan setelah Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir.

    Dalam laporannya, Siti Maesaroh mengatakan terdapat tiga landasan yang mendasari penyusunan Raperda usul prakarsa ini. Yakni, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. “Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat,” jelas Siti.

    Adapun isi Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur dalam layanan pinjam meminjam uang diantaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban Pemerintah Daerah, serta larangan, monitoring dan evaluasi serta partisipasi Masyarakat.

    Seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyetujui Raperda ini untuk dibahas kedepannya. Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Usul Prakarsa ini, Heri Cahyono selaku perwakilan fraksi-fraksi, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

    “Oleh karenanya kehadiran Raperda Usul Prakarsa DPRD ini diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat. Setidaknya Negara harus hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, latar belakang diusulkannya Raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD Kota Bogor dari korban pinjaman online maupun bank keliling. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, ia menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap adanya kehadiran pemerintah terhadap fenomena renternir dan bank keliling yang meresahkan.

    “Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masaklah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” ujar Atang.

    Pada akhir 2021, Kang Atang panggilan akrabnya menyampaikan, bahwa Raperda ini telah disetujui masuk dalam daftar propemperda 2022. Sehingga dengan agenda paripurna internal yang digelar hari ini, Kang Atang memastikan bahwa Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, DPRD Kota Bogor telah bulat bertekad untuk meneruskan pembahasannya bersama Pemerintah Kota Bogor.

    “Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjui dengan pembentukan pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga,” pungkasnya.

    Atang Trisnanto Siti Maesaroh
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Perumda PPJ Akan “Groundbreaking” Proyek Pasar Sukasari Minggu Depan

    28 Agustus 2023
    Kesehatan

    31 Kecamatan Zona Merah, Ini Rincian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor

    31 Agustus 2020
    Kebocoran Pipa

    Hindari Anomali Tagihan, Begini Himbauan Perumda Tirta Pakuan kepada Pelanggan

    6 Juni 2023
    Hari Kemerdekaan

    Peringati HUT RI, Narapidana di Lapas Paledang Bogor Dapatkan Remisi

    18 Agustus 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.