Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    • Dedie Rachim Pastikan Penataan Lanjutan Terminal Bubulak Tepat Waktu
    • Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tok! Raperda Pinjol Bank Keliling Disetujui Jadi Usul Prakarsa DPRD 
    Jawa Barat

    Tok! Raperda Pinjol Bank Keliling Disetujui Jadi Usul Prakarsa DPRD 

    24 Juni 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, pada rapat paripurna internal, Kamis (23/6).

    Persetujuan ini dilakukan setelah Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir.

    Dalam laporannya, Siti Maesaroh mengatakan terdapat tiga landasan yang mendasari penyusunan Raperda usul prakarsa ini. Yakni, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis. “Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat,” jelas Siti.

    Adapun isi Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur dalam layanan pinjam meminjam uang diantaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban Pemerintah Daerah, serta larangan, monitoring dan evaluasi serta partisipasi Masyarakat.

    Seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyetujui Raperda ini untuk dibahas kedepannya. Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Usul Prakarsa ini, Heri Cahyono selaku perwakilan fraksi-fraksi, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

    “Oleh karenanya kehadiran Raperda Usul Prakarsa DPRD ini diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat. Setidaknya Negara harus hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, latar belakang diusulkannya Raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD Kota Bogor dari korban pinjaman online maupun bank keliling. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, ia menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap adanya kehadiran pemerintah terhadap fenomena renternir dan bank keliling yang meresahkan.

    “Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masaklah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” ujar Atang.

    Pada akhir 2021, Kang Atang panggilan akrabnya menyampaikan, bahwa Raperda ini telah disetujui masuk dalam daftar propemperda 2022. Sehingga dengan agenda paripurna internal yang digelar hari ini, Kang Atang memastikan bahwa Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, DPRD Kota Bogor telah bulat bertekad untuk meneruskan pembahasannya bersama Pemerintah Kota Bogor.

    “Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjui dengan pembentukan pansus untuk pembahasan. Besar harapan kami Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga,” pungkasnya.

    Atang Trisnanto Siti Maesaroh
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan

    15 Agustus 2026
    Jembatan Muarasari

    Proyek Jembatan Muarasari Masih Mangkrak, Atty Somaddikarya Sebut Kegagalan Klasik Penghujung Tahun

    23 Desember 2022
    Covid19

    Festival Ramadan Bogor Timur 1443 H, Ada Bazar UMKM Hingga Vaksinasi

    19 April 2022
    Alam

    BPBD Kota Bogor Sosialisasi dan Simulasi Alat Peringatan Dini Banjir

    30 Juni 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.