Barayanews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh berinisial M, S, dan SY.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldi menyebut sejumlah barang bukti berupa paket klip sabu-sabu yang diamankan dari lokasi berberda.
“Barang bukti berupa sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat bruto 411 gram diamankan di dua TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi pengungkapan pertama yaitu di Kampung Cidokong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kemudian dikembangkan ke Kampung Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Ia menjelaskan, pengungkapan di dua lokasi berbeda itu dilakukan pada saat yang bersamaan, yakni pada Kamis, 20 Agustus 2020 atau bertepatan dengan tahun baru Islam 1442 Hijriah.
Meski begitu, menurut dia masih ada satu tersangka lainnya yang buron pada kasus yang sama yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada satu orang pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan,” kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Para tersangka pengedar narkoba itu terancam dijerat pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.