Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Komitmen YKI Kota Bogor untuk Tingkatkan Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
    • Sinergi Pemkot dan JCI Femme Perkuat Upaya Penurunan Stunting
    • Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi
    • Atty Somaddikarya : Kader Terbaik Pimpin Kembali PDIP Kota Bogor
    • Kembali Ditetapkan Sebagai ketua DPC, Ini Target PDI Perjuangan Kota Bogor
    • Dedie Rachim Bersama Japas Telusuri Jejak Sejarah Tirto Adhi Soerjo di Bogor
    • Bogor Open Internal Judo Championship 2025 Dibuka, Dedie Rachim Motivasi Bibit Muda Agar Terus Dikembangkan
    • RSUD Kota Bogor Kirim Tim Medis ke Sumbar dan Sumut
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kesehatan » Tekan Perokok Dini Hingga Bentuk KWTR
    Kenyamanan

    Tekan Perokok Dini Hingga Bentuk KWTR

    21 November 20235 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak pernah melarang orang merokok. Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan terhadap Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR, Pemkot hanya mengatur orang bisa merokok dan melindungi orang yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

    Zaenal Arifin (44)  marah saat mendapat teguran tak boleh merokok di Mini GOR bilangan Yasmin, Kecamatan Bogor Barat. Warga Bukit Cimanggu City (BCC) ini merasa tak mengganggu orang lain yang berolahraga saat dirinya menghisap vape atau rokok elektriknya. Dirinya mengklaim vape bukan rokok kretek, meski asapnya lebih banyak bila dibandingkan rokok kretek.

    Kemarahan Zaenal Arifin ini redam saat pemilik GOR memperlihatkan papan pengumuman larangan merokok, baik vape maupun rokok tak boleh di sarana olahraga, seperti Mini GOR tersebut sesuai Perda Nomor 10 tahun 2018, yang didalamnya mengatur larangan vape/rokok elektrik dan shisha.  

    Terlebih pemilik GOR mengancam akan melaporkan ke Satgas KTR Kota Bogor bila tetap membandel menghisap dan mengeluarkan asap rokok elektrik di dalam areal GOR.

    “Dia enak saja menghisap dan mengeluarkan asap rokok elektriknya, saya juga punya hak menghirup udara bersih, terlebih saya sedang olahraga,’’ kata Agus S, perwakilan pemilik mini GOR Sulaeman.

    Akhirnya dengan terpaksa Zaenal Arifin meninggalkan areal GOR dan memilih merokok di luar sarana olahraga tersebut.Di GOR tersebut memang sudah tersedia tempat untuk perokok menikmati dengan secangkir kopi dan pisang goreng.

    Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melakukan sosialisasi Perda KTR, menegakkan Perda KTR dan mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR.  Di dalam Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 ini terdapat sembilan tempat kawasan tanpa rokok, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan wali kota.

    Dari sembilan tempat  ini hanya dua tempat, yakni tempat umum dan tempat kerja yang wajib ada kawasan untuk perokok atau smoking area. “Sedangkan di tujuh tempat lain seperti angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan dan tempat belajar atau sekolah, tidak boleh ada smoking area,” kata Katimker Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum. 

    Menurutnya, pada Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 tersebut bukan berarti orang tidak boleh merokok di wilayah Kota Bogor, tapi mengatur penyediaan area merokok. Jadi perokok boleh menghisap rokoknya selain di sembilan tempat tersebut sesuai dengan Perda dan tempat kawasan untuk perokok yang berada di tempat kerja dan tempat umum.

    “Perokok yang kami maksud ini usianya harus 18 tahun keatas, bila masih anak-anak atau dibawah usia 18 tahun kebawah kami melindungi agar tidak terpengaruh ikut-ikutan merokok,’’ kata Ika sapaan akrabnya.

    Bahkan, agar anak-anak ini tidak merokok ini juga tertuang dalam Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut, yakni larangan reklame rokok, larangan display di tempat penjualan rokok baik di warung atau toko kelontong, minimarket maupun supermarket. Hal ini karena berdasarkan survei, anak-anak mengenal rokok dari iklan, baik itu di media elektronik, media massa dan media luar ruangan serta display rokok di tempat penjualannya.

    Kerasnya Pemkot melalui Dinkes Kota Bogor ini menerapkan Perda KTR pernah mendapat gugatan dari pedagang tradisional dan usaha kecil menengah (UKM) Kota Bogor, yakni uji materiil Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018  tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut telah dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan tercatat dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020. Namun gugatan tersebut tak dikabulkan Mahkamah Agung dan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 tetap berlaku hingga sekarang.

    “Khusus untuk anak-anak ini kami kawal agar mereka menjauhi rokok dengan menyosialisasikan bahaya-bahayanya melalui Duta KTR, baik di tingkat SD, SMP, SMA/SMK,”tegas Ika.

    Upaya ini tak lain agar para remaja ini tetap sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga bila setelah dewasa atau menginjak usia 18 tahun keatas bisa menentukan pilihan terbaiknya.

    Selain di sekolah, Dinkes juga membentuk Komunitas Warga Tanpa Rokok (KWTR) di setiap kelurahan. KWTR ini merupakan bentukkan dari Puskesmas sekaligus membina komunitas warga yang sudah tahu tentang bahaya rokok.Tugas komunitas ini menyosialisasikan tempat-tempat yang dilarang untuk merokok,  khususnya di dalam rumah yang terdapat anak-anak.

    Selain itu, meminta kesadaran perokok tidak merokok di sembarang tempat terlebih di kerumunan dalam ruangan di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar atau sekolah, tempat anak bermain,  angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan wali kota.  

    Sebelumnya, Pemkot bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor sepakat untuk mengkampanyekan tidak merokok di restoran. Upaya ini tak lain untuk meningkatkan dan ikut mengendalikan bahaya rokok, mewujudkan Kota Bogor yang sehat serta melindungi warga Kota Bogor, utamanya anak-anak dari bahaya rokok, di samping mencegah munculnya perokok pemula. Adalah situs NongkrongSehatBogor.com yang merupakan direktori yang berisi daftar restoran bebas rokok yang diharapkan dapat membantu wisatawan yang mencari lokasi wisata kuliner, termasuk restoran, kafe dan tempat makan dengan lingkungan yang sehat di Kota Bogor. Berdasarkan hasil pemantauan berkala yang dilakukan oleh Dinkes Kota Bogor, 77 persen masyarakat masih menemukan perokok di dalam tempat makan atau restoran.

    Komitmen dan kolaborasi antara Pemkot dan PHRI, tidak hanya menaikkan tingkat kepatuhan KTR di restoran dan tempat makan, tapi juga dalam jangka panjang dapat membantu menurunkan prevalensi perokok Kota Bogor yang masih lebih dari 44,5 persen atau sekitar 446.325 jiwa. Konsep Smoke-Free Picnic atau Piknik Tanpa Rokok dalam peringatan HTTS yang menggunakan Alun-Alun Kota Bogor diharapkan menjadi satu tempat piknik bagi keluarga yang aman dari bahaya rokok.

    Dinkes Kota Bogor Ika Lastyaningrum Pemkot Bogor Zaenal Abidin
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Bima Arya Dukung Reformasi Perlindungan Sosial Bagi Warga Miskin

    17 Januari 2022
    BMC

    Belum Rampung dan Tidak Rapi, Bima Arya Sidak Pedestrian BMC

    17 Oktober 2022
    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025
    Kesehatan

    Khawatir Varian Covid-19 Baru Menyebar Lewat KRL, Ade Yasin Imbau Penumpang Minta Vaksin ke Puskesmas

    22 Mei 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Bisnis

    Selain Pengembangan Rumah Sakit, Jepang Jajaki Kerja Sama Restoran dan Jamur Sitake

    5 April 2022

    Sebelum bertolak ke Jepang, Diplomat Muda Bidang Ekonomi KBRI Tokyo Pandu Utama Manggala kembali…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.