Barayanews.co.id – Kabar terbaru menyebut sejumlah tarif tol mengalami perubahan tarif, khususnya Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Pasalnya tol akses tiga daerah itu memberlakukan penurunan dan kenaikan tarif.
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin mengatakan hal tersebut berlaku 7 hari sejak surat keputusan diteken.
“Aturan tersebut berlaku 7 hari sejak ditandatangani SK oleh Pak Menteri,” katanya.
Meski begitu, tak semua tarif mengalami kenaikan, ada yang turun.
Pada tarif Tol Jagorawi yang baru ditetapkan untuk golongan II dan III sama yakni sebesar Rp 11.500.
Tarif sebelumnya untuk golongan II Rp 9.500 dan golongan III Rp 13.000.
Lalu, golongan IV dan V ditetapkan sama Rp 16.000. Tarif sebelumnya golongan IV Rp 16.000 dan V Rp 19.500.
Untuk diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengumumkan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Tarif tol akan naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.
Sementara, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut ada beberapa golongan yang tarifnya justru jadi lebih murah.
“Golongan III dan IV lebih murah,” katanya, mengutip detik.com, Minggu (15/12/2019).
Untuk golongan I mengalami kenaikan sebanyak Rp 500, yaitu dari Rp 6500 menjadi Rp 7.000. Sementara, tarif untuk golongan II dan III disamakan. Begitu juga dengan golongan IV dan V.
Pada Minggu (15/12/2019), surat keputusan mengenai penyesuaian tarif tol ditetapkan pada 11 Desember 2019. Penerapan atau implementasinya ialah 7 hari setelah surat itu keluar.
Kemungkinan, tarif baru Tol Jagorawi berlaku pada 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB. (pjb)