Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat
    • Adityawarman: BPHTB Peyumbang Terbesar PAD Kota Bogor 
    • Pemkot Lanjutkan Penataan Longsor Batutulis, Fokus pada Penguatan Lereng dan Saluran Air
    • Leupeut Bogor Diresmikan Wali Kota Bogor, Bentuk Ekosistem Kolaborasi
    • Tol Ciawi Selatan Ramp Off, Memecah Kamacetan di Wilayah Perempatan Ciawi 
    • Fraksi PAN Kota Bogor Serap Aspirasi PGRI dan BMPS, Pastikan Anak Kurang Mampu Tak Putus Sekolah
    • Pemkot Bogor Siapkan Akses Dua Arah Menuju Pasar Jambu Dua, Sekda Tinjau Langsung Persiapan
    • Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Izin Usaha » Soal Bajawa Flores Bogor, Dishub Ngaku Belum Terima Pengajuan Izin Lalu Lintas  
    Izin Usaha

    Soal Bajawa Flores Bogor, Dishub Ngaku Belum Terima Pengajuan Izin Lalu Lintas  

    4 November 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Maraknya tempat usaha yang tak memiliki izin, namun terus melakukan pembangunan hingga nekat beroperasi menambah catatan ‘buruk’ bagi Pemkot Bogor sehingga membuat Komisi I DPRD Kota Bogor angkat suara dan melakukan sejumlah langkah.

    Langkah yang dilakukan, salahsatunya melakukan pemanggilan kepada pemangku kebijakan di wilayah serta dinas-dinas terkait perizinannya.

    Dan seperti diketahui, bangunan atau tempat usaha yang dimaksud dan diduga masih belum memiliki perizinan yang lengkap, adalah Mie Gacoan di Bogor Barat, Mie Gacoan di Bogor Tengah, Mie Gacoan di Bogor Timur dan Bajawa Flores Bogor di Bogor Tengah.

    Setelah melakukan rapat kerja dan pemanggilan kepada Satpol PP, Dinas PUPR serta sejumlah camat. Maka, Kamis (3/11/2022), Komisi I memanggil juga perwakilan Dishub yakni Kabid Lalu Lintas Dody Wahyudi, serta Kepala DLH Kota Bogor, Deni Wismanto.

    Untuk Dishub, ditanyakan terkait izin lalu lintas atau saran teknis (sartek) lalu lintasnya. Atas hal tersebut, Dody menegaskan, jika Mie Gacoan ada tiga bangunan. Pertama di Brigjen Saptaji, Semplak itu belum ada permohonan izin masuk, jalan tersebut kewenangannya ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

    “Belum pernah ada permohonan (izin) masuk dari Mie Gacoan di Bogor Barat,” tegas dia, kepada wartawan.

    Kedua, masih jelas Dody, Mie Gacoan di ruas Jalan Raya Tajur, namun itu merupakan jalan nasional dan kewenangan ada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

    “Dan dari BPTJ pun belum ada surat ke Dishub Kota Bogor, karena kita sebagai kepanjangan tangan dari BPTJ yang melakukan pengawasan. Sudah dua kali juga kita kebMie Gacoan Tajur, kemudian kita tanya izin lalin dan memang belum ada. Mereka bilangnya sedang diurus, tapi belum ada. Karena kita disana hanya bertemu mandornya. Tidak ketemu pemiliknya,” papar dia.

    Kemudian untuk Mie Gacoan di ruas Jalan Pajajaran, rekomendasi teknis dari BPTJ telah keluar sejak Maret 2022. “Kita sudah melakukan evaluasi dengan Satlantas, BPTJ itu sudah clear dari sisi Amdal Lalin. Nah, izin lainnya kita tahu dan lebih baik ditanya ke dinas lain yang terkait,” sarannya.

    Dody menambahkan, resto atau café Bajawa Flores Bogor sampai saat ini, belum ada permohonan apapun yang masuk terkait izin lalinnya. Karena itu, Dishub belum bisa melakukan proses.

    Sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, itu dihitung berdasarkan jumlah kursi yang disediakan oleh pengelola dan dilihat dari kapasitas parkir nantinya.

    “Kalau jumlah kursi lebih dari 300, pemohon wajib mengurus dokumen Amdal Lalin. Kita belum tahu ada berapa kursi di sana (Bajawa). Nanti bisa dilihat dari gambar Pra Site Plan saja,” tukasnya.

    Amdal Lalin untuk rumah makan 100-300 kursi itu, masih kata Dody, cukup dengan saran teknis lalu lintas. Untuk yang lebih dari jumlah tersebut, maka harus membuat Amdal Lalin oleh konsultan.

    Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.

    “Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.

    “Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.

    Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.

    Chusnul Rozaqi Deni Wismanto Dishub Dody Wahyudi Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Ini Wilayah yang Terdampak Akibat Perbaikan Perbaiki Pipa AC 6″ Perumda Tirta Pakuan

    30 Mei 2022
    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022
    Kota Bogor

    Jadi Jubir Pemenangan Pilkada, Banu Bagaskara Ingin PDI Perjuangan Ukir Kemenangan

    23 Juli 2024
    Apresiasi

    Apresiasi Ketaatan Wajib Pajak, Pemkab Bogor Ganjar dengan Penghargaan Anugerah Pajak Daerah Tahun 2022

    23 Desember 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Dorong Eduwisata Berbasis Budaya dan Lingkungan

    14 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa LSPR Jakarta melalui program Community Development bertajuk “Ngariung di Sukajadi” menggandeng…

    Ekonomi

    Kick Off Program RURISE: Dorong Ketahanan Desa Lewat Pertanian Terintegrasi Berkelanjutan

    3 Juli 2025

    BOGOR – Yayasan Widya Erti Indonesia (WEI) menggelar kegiatan Kick Off & Sosialisasi Program…

    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.