Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    • Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Tuai Sorotan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat
    Pemerintahan

    Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat

    16 Mei 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/5/2025). Dalam sidak tersebut, Hanif didampingi oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).

    Hanif menyatakan keprihatinannya atas kondisi TPA yang saat itu dilanda kebakaran dan mengalami pencemaran air lindi tanpa penanganan memadai. Ia menilai pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping yang sangat tidak ramah lingkungan.

    “Kondisi TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Ditemukan kebakaran aktif dan pencemaran air lindi yang belum ditangani secara serius. Ini harus segera dibenahi,” tegas Hanif.

    Sebagai tindak lanjut, Hanif langsung memerintahkan Deputi Gakkum untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, pihak pengelola akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Jika perintah tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi pidana. Kami akan memberikan pemberatan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Hanif juga menyoroti minimnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah, padahal berbagai solusi teknologi telah tersedia dan dapat diakses dengan harga terjangkau.

    “Solusinya banyak, tinggal pemerintah kabupaten/kota mau melaksanakan atau tidak. Perlu keseriusan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa penanganan yang selama ini bersifat kuratif justru lebih mahal dibanding langkah preventif dan preemtif. Hanif juga menyesalkan kurangnya perhatian terhadap pengelolaan air lindi, meski alat dan teknologi sudah tersedia, termasuk dari luar negeri.

    “Tangerang ini potensinya besar, banyak kawasan industri yang bisa diajak kerja sama menyelesaikan persoalan sampah. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tutur Hanif.

    Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Hanif, berkomitmen mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan. Ia menegaskan bahwa meski kementerian bertanggung jawab di hilir, pengelolaan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab pengelola usaha dan kepala daerah.

    “Semua kepala daerah sudah kami beri arahan. Jika tidak dipatuhi, akan ada sanksi tegas,” tutup Hanif.

    Hanif Faisol Kementerian Lingkungan Hidup Menteri LH Tangerang
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Update Covid-19, Ini Penjelasan Dinkes Kota Bogor

    19 Maret 2020
    Audiensi

    Petakan Potensi Rawan Kriminalitas, Komisi IV : Rekomendasikan Indomaret Tak Buka 24 Jam Selama Ramadan

    30 Maret 2023
    Kota Bogor

    PKB Sambangi PPP, Kemungkinan Koalisi Menguat Jelang Pilwalkot Bogor

    23 Juni 2024
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Dengar Curhat Warga Selama Reses

    28 September 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.