Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
    • Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Segel Dirusak, Satpol PP Kota Bogor Polisikan Zentrum
    Kesehatan

    Segel Dirusak, Satpol PP Kota Bogor Polisikan Zentrum

    20 Januari 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor siap melaporkan pengrusakan segel di Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum ke Polresta Bogor Kota yang terjadi pada Rabu (19/1/2022) sore. Satpol PP juga menegaskan, bahwa pengrusakan segel ini merupakan ranah hukum pidana.

    Diketahui pengrusakan segel akan dikenakan pasal 232 ayat 1 (KUHP) yang berbunyi, barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana jugapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk pengrusakan segel oleh THM Zentrum, Satpol PP Kota Bogor membawa hal ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polresta Bogor Kota.

    “Iya kami laporkan ke Polresta. Hari ini penyidik kami melaporkan hal ini ke Polresta Bogor Kota,” ungkap Agus, Kamis (20/1/2022) siang.

    Agus melanjutkan, pengrusakan segel diketahui bermula dari adanya informasi dari warga bahwa ada aktivitas didalam Zentrum. Kemudian Satpol PP Kota Bogor mengecek ke Zentrum, setibanya di lokasi terlihat segel dipintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.

    “Kemudian kami cek, ada karyawan didalam. Mereka tengah berbincang-bincang. Tidak ada pengunjung, mereka tidak ada operasional,” tuturnya.

    Padahal, sambung Agus, operasional dilarang selama penyegelan. Sementara itu para karyawan yang tengah ada didalam mengaku tidak tahu akan hal tersebut.

    “Kemudian saya tegaskan, itu tidak boleh dong, yang boleh membuka segel itu hanya petugas Satpol PP Kota Bogor. Karena itu segel resmi dari pemerintah,” paparnya.

    Agus juga menekankan, bahwa Zentrum ini, disegel permanen, tanpa ada batas waktu.

    “Nah, kalaupun mereka nanti mengajukan untuk buka kembali, kami kaji terlebih dahulu,” pungkasnya.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi

    18 April 2025
    Kesehatan

    Wisata ke Kota Bogor dan Olahraga di SSA Wajib Sudah Vaksin

    27 November 2021
    Kesehatan

    Lakukan Pembinaan Pelaku Usaha, HIPMI Kota Bogor Akan Gelar Pelatihan Potensi

    18 November 2020
    Kesehatan

    Musrenbang Rancamaya Fokuskan Pembangunan TPT dan Sanitasi

    9 Desember 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Direksi Baru Tirta Pakuan Geber Kepuasan Pelanggan

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Setelah menjalani serangkaian proses seleksi calon Direksi Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.