Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Licin Saat Hujan, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Jalak Harupat dan Desak Perbaikan PUPR
    • 29 Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Bogor Ikuti Seleksi Ujian Wawancara dari DPD
    • DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
    • Evaluasi MBG Kota Bogor, Dedie Rachim Fokuskan Akurasi Data Penerima Manfaat
    • Tanah Sareal Menuju Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Kota
    • Dewan Dorong Tanah Sareal Jadi Etalase Kota Bogor
    • Denny Mulyadi Dampingi Sekjen Kemensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Rancamaya 
    • Peringatan Isra Mi’raj 2026, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jadikan Shalat Prioritas Utama
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » RS Ummi Dipolisikan Satgas Covid-19, Apa Sanksinya?
    Kesehatan

    RS Ummi Dipolisikan Satgas Covid-19, Apa Sanksinya?

    29 November 20201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Kelanjutan dari pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi ke pihak kepolisian yang dianggap mempersulit dalam pelaksanaan tugas atas upaya swab ulang kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) berbuntut panjang.

    RS Ummi terancam sanksi berat jika tetap bersikukuh tidak menyampaikan laporan swab test yang dilakukan ‘diam-diam’ oleh keluarga HRS.

    Hal itu ditegaskan, Ketua Bidang Penegakan dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah saat konferensi pers yang digelar Sabtu, (28/11/2020) malam.

    “Ada sanksi yang melekat kepada RS Ummi jika tetap bersikukuh tidak melaporkan hasil swab pasien yanh bersangkutan,” kata dia.

    Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Perwali No. 107 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

    “Menurut perwali nomor 107 tentang PSBMK, Setiap badan usaha kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam wabah penyebaran penyakit menular bisa dikenakan maksimal penutupan izin usaha,” bebernya.

    Hingga kini, lanjut dia, Pihak RS belum respon apapun terkait pelaporannya tersebut. “Sejauh mana RS punya niat baik bekerjasama, berkomunikasi, berkoordinasi dan bersinergi. Karena setiap RS wajib melaporkan setiap pasien yang dirawat terutama yang sudah diswab,” katanya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Tahun Ini, Pemkot Bogor Larang Halal Bihalal dan Ziarah ke TPU

    11 Mei 2021
    Kesehatan

    Benninu Argoebie Kembali Terpilih Jadi Ketua KONI Kota Bogor

    8 November 2020
    Kota Bogor

    Gelar Turnamen Biliard, PWI Kota Bogor Mempersatukan Berbagai Pihak

    19 Februari 2025
    Kesehatan

    Peringati Hari Jadi ke-9, DPD NasDem Kota Bogor Bagikan 6 Sepeda Motor ke Pengurus Cabang

    16 November 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cold Storage, Inovasi Stabilkan Harga Daging

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menerima bantuan tiga…

    Cuaca

    Jokowi ke Bogor, Warga Pasar Diguyur Bantuan 

    31 Mei 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos)…

    Edukasi

    Kunjungi PDAM Padang, Rino Cs Paparkan Pelayanan Air dan Peningkatan Ekonomi

    23 Agustus 2022

    BOGOR – Di sela berlangsungnya kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

    Ekonomi

    APEKSI Dukung Pemindahan IKN, Bima Arya: Ini Langkah Berani dan Visioner

    19 Desember 2022

    Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APEKSI) mendukung program pemerintah pusat terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan 

    20 Mei 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

    Daerah

    Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

    19 Desember 2025

    Rencana pengembangan transportasi Trem di Kota Bogor memasuki babak baru. Pemkot dan PT Industri Kereta…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.