Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    • Dedie Rachim Pastikan Penataan Lanjutan Terminal Bubulak Tepat Waktu
    • Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » RS Ummi Dipolisikan Satgas Covid-19, Apa Sanksinya?
    Kesehatan

    RS Ummi Dipolisikan Satgas Covid-19, Apa Sanksinya?

    29 November 20201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Kelanjutan dari pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi ke pihak kepolisian yang dianggap mempersulit dalam pelaksanaan tugas atas upaya swab ulang kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) berbuntut panjang.

    RS Ummi terancam sanksi berat jika tetap bersikukuh tidak menyampaikan laporan swab test yang dilakukan ‘diam-diam’ oleh keluarga HRS.

    Hal itu ditegaskan, Ketua Bidang Penegakan dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah saat konferensi pers yang digelar Sabtu, (28/11/2020) malam.

    “Ada sanksi yang melekat kepada RS Ummi jika tetap bersikukuh tidak melaporkan hasil swab pasien yanh bersangkutan,” kata dia.

    Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Perwali No. 107 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

    “Menurut perwali nomor 107 tentang PSBMK, Setiap badan usaha kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam wabah penyebaran penyakit menular bisa dikenakan maksimal penutupan izin usaha,” bebernya.

    Hingga kini, lanjut dia, Pihak RS belum respon apapun terkait pelaporannya tersebut. “Sejauh mana RS punya niat baik bekerjasama, berkomunikasi, berkoordinasi dan bersinergi. Karena setiap RS wajib melaporkan setiap pasien yang dirawat terutama yang sudah diswab,” katanya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jawa Barat

    Bima Arya Ajak Bangun Museum Futuristik dan Kekinian

    27 April 2022
    BMC

    Dinilai Amburadul, Proyek Pedestrian BMC Dikeluhkan Sejumlah Pihak

    11 Oktober 2022
    Akses Jalan

    Dikeluhkan Warga, Bima Arya Cek Langsung Kemacetan di Bosowa Bina Insani

    10 Agustus 2023
    Kota Bogor

    Perumda Pasar Pakuan Jaya Sosialisasikan Tahapan Revitalisasi Pasar Sukasari

    27 Juni 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.