BOGOR – Repdem Kota Bogor melalui Komisariat Bantuan Hukum (KBH) berhasil mendampingi proses hukum korban pencabulan gadis dibawah umur WD (13), Aduan tersebut bermula saat terduga pelaku AN (29) diduga melakukan pelecehan seksual dan atau perbuatan cabul terhadap WD di sekitar kawasan Megamendung Kabupaten Bogor.
Perbuatan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bogor dengan No. Pol : LP/B/1917/X/2022/JBR/RES Bogor tertanggal 24 Oktober 2022. Pada saat itu Keluarga korban mengadu kepada KBH Repdem Kota Bogor sebab pelaku kabur dan belum tertangkap.
Ketua Tim KBH Repdem Kota Bogor, Sutan Syahrudin, beserta Rekan memberikan konsultasi hukum dan pendampingan kepada keluarga korban dan pemuda setempat yang ikut serta membantu perkembangan kasus. Sehingga pada akhir maret 2023 pelaku berhasil diringkus didaerah Cianjur.
Pelaku AN ditahan di Polres Bogor dan disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Cibinong pada 18 Juli 2023 dengan dakwaan “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara.
Dari dakwaan dan tuntutan tersebut hakim menjatuhkan vonis terhadap pelaku pada Selasa, 19 September 2023 dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menanggapi putusan tersebut, R (43) selaku ayah korban mengatakan bahwa telah menerima putusan tersebut dan merasa sangat puas dan lega.
“Ya saya merasa puas atas kinerja dari Tim Kuasa Hukum Repdem Kota Bogor atas segala bantuan hukum dari awal sampai dengan akhir, kami sekeluarga mengucapkan banyak-banyak terimakasih” tuturnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Advokat Sutan Syahrudin SH mengatakan bahwa penanganan perkara ini adalah probono, kami dampingi dengan profesional dan menjunjung tinggi etika dan kepentingan hukum korban.
“Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang sudah bekerja semaksimal mungkin menangani perkara ini, juga mengenai putusan hakim kami hormati, hukuman atau vonis ini merupakan simbol tegaknya hukum dan membuat pelaku jera,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPC Repdem Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, SM mengatakan bahwa Repdem Kota Bogor melalui Kantor Bantuan Hukum sudah melakukan pendampingan secara maksimal terhadap kasus tersebut sehingga prosesnya berjalan dengan baik.
“Kami harap hasil vonis yang dijatuhkan pengadilan ini dapat memberikan rasa adil pada keluarga korban,” tuturnya.
Kronologi kejadian :
Terlapor/Terdakwa/Terpidana : Agung Nugraha (AN)
1. Januari 2022
Telah terjadi tindakan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh sdr. Agung Nugraha (AN) sekitar pukul 23.00 WIB di Kp. Cipayung Girang RT 002 RW 003 Ds. Cipayung Kec. Megamendung Kab. Bogor.
2. 24 Oktober 2022
Sdr. Rohmat (R) selaku ayah korban membuat laporan polisi di Polres Bogor dengan nomor polisi : LP/B/1917/X/2022/JBR/RES Bogor tanggal 24 Oktober 2022
3. 14 Januari 2023
Keluarga korban dan pemuda Cipayung mendatangi Kantor Bantuan Hukum Repdem Kota Bogor untuk didampingi dan diberikan konsultasi hukum sampai selesai serta dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa kepada Tim Kuasa Hukum Repdem Kota Bogor
4. 27 Maret 2023
Pelaku berhasil ditangkap di daerah cianjur dan dijemput oleh pihak Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.
5. 27 Maret s.d Juli 2023
Dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polres Bogor
6. 25 Juli 2023
Pembacaan dakwaan, pelaku didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
7. 1 Agustus 2023
Pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 4 orang terdiri dari :
Rohmat
Wiwit
Eko Ola Srilani Wahyuni
Moch Aliapi
8. 8 Agustus 2023
Pemeriksaan terdakwa
9. 22 Agustus 2023
Pembacaan tuntutan yang berisi :
Selasa, 22 Agustus 2023
Isi Tuntutan
M E N U N T U T
———–Supaya Ketua/Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : —————————————————————————————————–
1. Menyatakan bahwa ia Terdakwa M.AGUNG NUGRAHA BIN NUSEP(Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai Dakwaan dari Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
– 1 (satu) baju daster warna kuning motif bunga
– 1 (satu) celana dalam warna merah muda
– 1 (satu) bra warna krem
(Dikembalikan kepada anak korban WIWIT SRI LINGGA AGNIAN)
– 6 (enam) lembar screen shot video terdakwa menyetubuhi anak korban
– 1 (satu) flashdisk merk scandisk warna hitam merah berisikan video terdakwa menyetubuhi anak korban
– 1 (satu) celana pendek warna biru garis putih
– 1 (satu) kaos warna putih
(Dirampas untuk dimusnahkan)
– 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor imei 1869350036197159 dan nomor imei 869350036197142
(Dirampas untuk negara)
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
10. 5 September 2023
Pembacaan Pledoi/Pembelaan tersangka
11. 19 September 2023
Pembacaan Putusan :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. Agung Nugraha Bin Nusep (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) baju daster warna kuning motif bunga
1 (satu) celana dalam warna merah muda
1 (satu) bra warna krem
(Dikembalikan kepada anak korban WIWIT SRI LINGGA AGNIAN)
6 (enam) lembar screen shot video terdakwa menyetubuhi anak korban
1 (satu) flashdisk merk scandisk warna hitam merah berisikan video terdakwa menyetubuhi anak korban
1 (satu) celana pendek warna biru garis putih
1 (satu) kaos warna putih
(Dirampas untuk dimusnahkan)
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);