Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    • Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Tuai Sorotan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Mafia Tanah Pakai Jasa Preman, PT PCS Minta Kapolri Tindak Tegas
    Kesehatan

    Mafia Tanah Pakai Jasa Preman, PT PCS Minta Kapolri Tindak Tegas

    15 Juni 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Segerombolan preman yang diduga orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM kembali mengintimidasi dan melakukan provokasi terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Senin (14/6). Intimidasi dan provokasi berulang ini dilakukan lantaran mantan pejabat negara ini ingin menguasai fisik tanah seluas 25 Ha secara ilegal.

    “Gerombolan preman itu kembali datang dan mengintimidasi pekerja PT PCS yang sedang membangun mess perkebunan untuk para petani. Kalau yang bersangkutan merasa memiliki lahan tersebut mengapa tidak menggunakan jalur hukum melalui gugatan perdata misalnya. Kok malah mengerahkan preman?” ujar Ahang Pradata, SH, Legal Group PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (15/6).

    Terkait aksi premanisme tersebut, PT PCS memohon kepada Kapolri untuk dapat membersihkan dan menindak tegas para mafia mafia tanah yang menggunakan cara cara ilegal dan premanisme yang dapat menghambat iklim usaha dan investasi seperti yg dipraktekan oleh IM dan jaringan premanisme yang dimanfaatkannya.

    Pekerja PT PCS yang tengah membangun mess perkebunan di intimidasi preman

    Ahang menjelaskan, aksi intimidasi dan provokasi yang dilakukan segerombolan preman ini pernah terjadi pada 25 April 2021 lalu. Atas kejadian itu, PT PCS memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup. Oleh Polsek Citeureup laporan polisi PT PCS dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar. Menurut Ahang pihaknya sudah mengecek ke Polda Jabar, dan Polda jabar tengah mengusut aduan PT PCS yaitu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Ha.

    “Kami mendapat informasi kasus tersebut ditangani oleh Subdit 2 Harda dan sudah memasuki tahap penyidikan,” jelasnya.

    Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah eks PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha, dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.

    “Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan ilegal ocupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.

    Salah satu pihak yang diduga membeli tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi. IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik IM dan ingin menguasai tanah tersebut dengan cara mengintimidasi para pekerja PT PCS.

    “Tanah yang di klaim milik IM merupakan tanah milik PT PCS yang dikerjasamakan dengan Buana Estate tepatnya bagian dari 211 Ha. Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.

    PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha yang diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.

    “Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,” jelasnya.

    Sementara itu Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor membenarkan adanya Laporan Polisi dari PT PCS. Namun, Laporan Polisi bernomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK-CTP telah kita limpahkan ke Polda Jabar. (*)

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Fasilitas

    PWI Kota Bogor Realisasikan Inovasi dengan Renovasi Fasilitas Umum

    11 September 2024
    Kota Bogor

    Manipulasi Transaksi Keuangan, Pelaku Penggelapan Dana Koperasi Dipolisikan

    13 April 2025
    Entertainment

    Gedung DPRD Jadi Tempat Pameran Foto Ajang Apresiasi Karya Jurnalistik

    24 Februari 2022
    Kesehatan

    Kurangi Mobilitas Warga, Rekayasa Lalu Lintas Akan Diterapkan Kembali di Kota Bogor pada Akhir Pekan

    15 Januari 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.