Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » PSBB Mikro, Ganjil-Genap Diberlakukan, Ruas Jalan Suryakencana Ditutup
    Kesehatan

    PSBB Mikro, Ganjil-Genap Diberlakukan, Ruas Jalan Suryakencana Ditutup

    4 Februari 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengumumkan kebijakan baru Kota Bogor dengan memperkuat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berbasis mikro di setiap Rukun Warga (RW) Kota Bogor.

    Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan di hari Jum’at, Sabtu dan Minggu.

    Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor, Bima Arya saat meninjau wilayah RW zona merah di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal pada Kamis (4/2/2021).

    Bima mengimbau pihaknya untuk lebih tegas dalam membatasi mobilitas warga Kota Bogor serta warga luar Kota Bogor.

    “Penyebab lonjakan yang pertama harus diakui sistem kelemahan sistem yang dilmiliki oleh kami, Tes, Telusur dan Tindak (3T) lemah. Jumlah SDM tidak mampu mengimbangi lonjakan kasus kalau satu kasus perhari bisa, tapi ini ratusan atau ribuan. Jadi sistem 3T ini yang mendasar dan penting,” ungkap Bima kepada wartawan.

    Bima melanjutkan, hal kedua yang menjadi penyebab lonjakan kasus adalah mobilitas warga yang tidak terkendali. Terkesan, warga semakin cuek dan abai. Padahal, lanjut dia, ancaman terbesar Covid-19 adalah masyarakat menganggap Covid-19 sama dengan flu biasa.

    “Dua hal ini yang kemarin kami sepakati dilakukan perbaikan dalam bentuk kebijakan. Ada tiga agenda besar pertama memperbaiki kapasitas 3T, untuk jumlah penambahan kasus kemarin perhari Rabu (3/2/2021) sebanyak 168 kasus positif. Karena itu kami akan tambah petugas, 300 sampai 400 orang untuk melakukan peningkatan kapasitas surveylance,” tambahnya.

    Bima memaparkan, pihaknya juga tengah menambah tempat isolasi, ada beberapa gedung instansi pemerintah untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) selain RS lapangan.

    “Kami akan fokus PSBB skala mikro karena ada 450 RW merah dari total ada 979 RW SeKota Bogor. Ini dilakukan disini (RW zona merah-red) agar 3T diberlakukan secara maksimal, TNI, Polri dan masyarakat akan fokus mengawasi Prokes dan isolasi. Tidak bisa kita lockdown kota, jadi harus meningkatkan pengawasan di wilayah. Kami lebih fokus memberlakukan pengawasan skala mikro di wilayah,” paparnya.

    Bima menegaskan, terkait penambahan kasus beberapa hari lalu yang menginjak angka 168 kasus positif adalah situasi yang tidak biasa.

    Lebih lanjut, Forkopimda akan memberlakukan ganjil-genap pada akhir pekan ini selama dua pekan ke depan.

    “Jadi hari ini dan besok sosialisasi, Sabtu dan Minggu semua mobil diberlakukan. Sabtu yang ganjil tidak boleh, ini memerlukan konsentrasi dan pengawas yang ekstra. Kami kerahkan personil semaksimal mungkin untuk mengurangi mobilitas warga. Tidak mungkin menyekat total dan lockdown total,” bebernya.

    Selanjutnya, lanjut dia, melarang seluruh aktivitas kerumunan yang tidak ada izin satgas covid-19 Kota Bogor.

    “Olah raga atau apapun akan dibubarkan termasuk pasar dan unit ekonomi. Ada juga pelarangan resepsi pernikahan, kecuali yang dijadwalkan masih bisa berjalan dengan catatan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19,” tuturnya

    “Kami juga ada pembentukan penyidik dari Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 Bogor untuk menindak pelanggaran Prokes. Pedestrian Jumat, Sabtu dan Minggu ditutup. Dirumah ibadah maksimal kapasitas 50 persen. Untuk restoran dan rumah makan tutup 20.00 WIB, hingga tempat wisata harus menggunakan antigen. Kami juga melakukan penyekatan ditempat tertentu, mulai pukul 20.00 WIB jalan Surken akan ditutup hingga 00.00 WIB, kecuali akses warga dan loading barang pasar,” tegasnya.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Rampung 100 Persen, Puskesmas Kayu Manis Segera Beroperasi

    9 Desember 2024
    Internasional

    Reaksi Pioli Pasca Protes Curva-sud yang ‘Cabut’ Sebelum Milan-Genoa Usai

    6 Mei 2024
    Konten Kreator

    Ajak Wartawan Jadi Konten Kreator

    4 September 2022
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Gelar Rakor Saber Pungli Tahun 2025

    9 Mei 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.