Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    • Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik RSUD Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » PSBB Mikro, Ganjil-Genap Diberlakukan, Ruas Jalan Suryakencana Ditutup
    Kesehatan

    PSBB Mikro, Ganjil-Genap Diberlakukan, Ruas Jalan Suryakencana Ditutup

    4 Februari 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengumumkan kebijakan baru Kota Bogor dengan memperkuat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berbasis mikro di setiap Rukun Warga (RW) Kota Bogor.

    Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan di hari Jum’at, Sabtu dan Minggu.

    Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor, Bima Arya saat meninjau wilayah RW zona merah di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal pada Kamis (4/2/2021).

    Bima mengimbau pihaknya untuk lebih tegas dalam membatasi mobilitas warga Kota Bogor serta warga luar Kota Bogor.

    “Penyebab lonjakan yang pertama harus diakui sistem kelemahan sistem yang dilmiliki oleh kami, Tes, Telusur dan Tindak (3T) lemah. Jumlah SDM tidak mampu mengimbangi lonjakan kasus kalau satu kasus perhari bisa, tapi ini ratusan atau ribuan. Jadi sistem 3T ini yang mendasar dan penting,” ungkap Bima kepada wartawan.

    Bima melanjutkan, hal kedua yang menjadi penyebab lonjakan kasus adalah mobilitas warga yang tidak terkendali. Terkesan, warga semakin cuek dan abai. Padahal, lanjut dia, ancaman terbesar Covid-19 adalah masyarakat menganggap Covid-19 sama dengan flu biasa.

    “Dua hal ini yang kemarin kami sepakati dilakukan perbaikan dalam bentuk kebijakan. Ada tiga agenda besar pertama memperbaiki kapasitas 3T, untuk jumlah penambahan kasus kemarin perhari Rabu (3/2/2021) sebanyak 168 kasus positif. Karena itu kami akan tambah petugas, 300 sampai 400 orang untuk melakukan peningkatan kapasitas surveylance,” tambahnya.

    Bima memaparkan, pihaknya juga tengah menambah tempat isolasi, ada beberapa gedung instansi pemerintah untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) selain RS lapangan.

    “Kami akan fokus PSBB skala mikro karena ada 450 RW merah dari total ada 979 RW SeKota Bogor. Ini dilakukan disini (RW zona merah-red) agar 3T diberlakukan secara maksimal, TNI, Polri dan masyarakat akan fokus mengawasi Prokes dan isolasi. Tidak bisa kita lockdown kota, jadi harus meningkatkan pengawasan di wilayah. Kami lebih fokus memberlakukan pengawasan skala mikro di wilayah,” paparnya.

    Bima menegaskan, terkait penambahan kasus beberapa hari lalu yang menginjak angka 168 kasus positif adalah situasi yang tidak biasa.

    Lebih lanjut, Forkopimda akan memberlakukan ganjil-genap pada akhir pekan ini selama dua pekan ke depan.

    “Jadi hari ini dan besok sosialisasi, Sabtu dan Minggu semua mobil diberlakukan. Sabtu yang ganjil tidak boleh, ini memerlukan konsentrasi dan pengawas yang ekstra. Kami kerahkan personil semaksimal mungkin untuk mengurangi mobilitas warga. Tidak mungkin menyekat total dan lockdown total,” bebernya.

    Selanjutnya, lanjut dia, melarang seluruh aktivitas kerumunan yang tidak ada izin satgas covid-19 Kota Bogor.

    “Olah raga atau apapun akan dibubarkan termasuk pasar dan unit ekonomi. Ada juga pelarangan resepsi pernikahan, kecuali yang dijadwalkan masih bisa berjalan dengan catatan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19,” tuturnya

    “Kami juga ada pembentukan penyidik dari Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 Bogor untuk menindak pelanggaran Prokes. Pedestrian Jumat, Sabtu dan Minggu ditutup. Dirumah ibadah maksimal kapasitas 50 persen. Untuk restoran dan rumah makan tutup 20.00 WIB, hingga tempat wisata harus menggunakan antigen. Kami juga melakukan penyekatan ditempat tertentu, mulai pukul 20.00 WIB jalan Surken akan ditutup hingga 00.00 WIB, kecuali akses warga dan loading barang pasar,” tegasnya.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua

    14 Oktober 2025
    Trending

    Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih

    4 Agustus 2026
    Covid19

    PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya

    3 Juli 2021
    Apresiasi

    Hadiri Seminar Ketahanan Pangan di KTT G20 JM Apresiasi Rencana Prabowo Jadikan Singkong Komoditi Utama Pangan

    29 November 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.