Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    • Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor
    • Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » PSBB Diberlakukan, OJK Pastikan Layanan Keuangan Tetap Beroperasi
    Kota Bogor

    PSBB Diberlakukan, OJK Pastikan Layanan Keuangan Tetap Beroperasi

    15 April 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai menyebar ke kota-kota penyangga ibu kota. Hari ini, PSSB mulai berlaku di Bogor, Depok dan Bekasi.

    Lantas bagaimana operasional kantor cabang bank? buka atau tutup?

    Tak perlu khawatir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank seperti asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian, dan lembaga keuangan mikro tetap beroperasi.

    “Industri Jasa Keuangan tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).

    Anto menyebut, sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dalam penerapan PSBB. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Namun tentu saja, pihaknya meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit dalam operasionalnya.

    Diantaranya, wajib mematuhi wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

    “Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung,” ucap Anto.

    Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

    Ke depan, OJK akan berkoordinasi dengan Pemda dan kepolisian wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi berjalan baik.

    Sebagai informasi, PSBB bakal diterapkan di sejumlah kota sekitar DKI Jakarta. PSBB di Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi telah diberlakukan dini hari, Rabu (15/4/2020).

    Sementara itu, PSBB di Tangerang Raya rencananya diterapkan pada Sabtu (18/4/2020). PSBB berlaku selama 14 hari dan dievaluasi pelaksanaannya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Entertainment

    Gedung DPRD Jadi Tempat Pameran Foto Ajang Apresiasi Karya Jurnalistik

    24 Februari 2022
    Kota Bogor

    Redho Purnomo Tempuh Jalur Pra Peradilan, Kawal AM yang Dituding Curanmor

    6 Juni 2025
    Kota Bogor

    Perumda Tirta Pakuan Bogor Berhasil Tangani Kebocoran Pipa PVC di Cimahpar

    21 Juni 2024
    Kota Bogor

    Raperda RPPLH Selesai Digarap Pansus DPRD Kota Bogor

    15 November 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Covid19

    Partai Politik dan Isu Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

    2 Juli 2021

    Argumentasi yang diajukan dalam tulisan ini menyatakan bahwa pelaksanaan rezim produksi di Indonesia khususnya selama…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.