Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami
    • Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang
    • Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan
    • Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak
    • Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua
    • Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor
    • 316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026
    • Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Preman Intimidasi Pekerja Perkebunan PT Buana Estate Dilaporkan ke Polisi
    Kesehatan

    Preman Intimidasi Pekerja Perkebunan PT Buana Estate Dilaporkan ke Polisi

    27 April 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    CITEUREUP – Segerombolan preman yang diduga orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM mengintimidasi dan melakukan provokasi terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Minggu (25/4) lalu. Gerombolan preman itu datang dengan tujuan untuk menguasai fisik tanah seluas 25 Ha dan mengancam pekerja dari PT PCS yang sedang membangun mess perkebunan.

    “Atas kejadian tersebut, PT PCS telah memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup. Kami menuntut agar kasus ini diusut sampai tuntas dan menemukan siapa yang jadi dalang atas peristiwa tersebut,” jelas Ahang Pradata, SH, Legal Group PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (27/4/2021).

    Polsek Citeureup sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP. Aduan pelapor adalah dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

    “Terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Ha,” tegasnya.

    Selain masalah pengrusakan, PT PCS juga melaporkan kepada pihak yang berwajib soal klaim hak atas tanah 25 ha. Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha, dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.

    “Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan illegal occupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.

    Salah satu pihak yang diduga mengklaim tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi. IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik
    IM.

    “Tanah yang di klaim milik IM merupakan tanah milik PT PCS yang dari Perjanjian penyediaan Lahan oleh PT Buana Estate, tepatnya bagian dari 211 Ha. Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.

    PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha, rupanya diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.

    “Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,” jelasnya.

    Ditempat terpisah, Kapolsek Citeureup, Kompol Ricky Wowor ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021), membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP.

    “Betul, laporan tersebut telah masuk di Polsek Citeureup dan kita menangani sejak awal namun kita limpahkan ke Polres Bogor,” ungkapnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Atty Somaddikarya Ingin Gedung Wanita Jadi Aset Mutlak Kota Bogor

    22 Agustus 2021
    Hukum

    Forkopimda dan Tiga Tenaga Medis RS Ummi Turut Diperiksa

    2 Desember 2020
    Kota Bogor

    Kick Off Implementasi RAN Pijar di Kota Bogor

    4 Juli 2024
    Kota Bogor

    Lantik Pejabat Struktural di Jembatan Otista, Ini Arahan Bima Arya

    11 Maret 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.