Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City
    • Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar
    Kota Bogor

    Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar

    25 Januari 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 2 miliar.

    Sedikitnya polisi mengamankan 20 orang tersangka, dua orang diantaranya merupakan tersangka dengan jenis ganja

    “Di awal tahun ini kami telah berhasil mengungkap sebanyak 2,2 kg sabu dan sebanyak 1,5 kg ganja dengan total tersangka sebanyak 20 orang,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (25/1/2022).

    Ia mengatakan, dalam pengungkapan itu ada beberapa kasus yang menonjol dengan mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 1,42 kg sabu dan ganja seberat 60 gram dari tangan tersangka MA (31) dan tersangka RMR (31) di Jalan Tajur, Kecamatan Bogor Timur.

    Kemudian, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 507 gram dari tangan RH (36) di Perumahan Chitoh Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

    “Sedangkan ganja seberat 900 gram berhasil diamankan dari tangan M (26) di Ciomas, Kabupaten Bogor dan ganja seberat 500 gram dari tangam tersangka DS (21) di Jalan Binamarga, Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor,” ungkapnya.

    Dari ke-18 tersangka ini kata Susatyo merupakan jaringan Bogor Raya yang meliputi wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Cianjur dengan modus address atau sel terputus.

    “Modus addrres atau sel terputus itu dimana antara penjual dan pembeli semuanya menentukan titik,” katanya.

    Ia menegaskan, dengan pengungkapan ini pihaknya berkomitmen terhadap pengungkapan perdaran narkotika di Kota Bogor.

    Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada semua masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengidentikasikan ada peredaran narkotika.

    “Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelakunya akan dikenakan pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Serap Aspirasi Warga Selama Reses, Dadang Pastikan Program RTLH Berjalan Maksimal

    13 September 2021
    Kota Bogor

    Rakercab, PDI Perjuangan Kota Bogor Bahas Pemenangan Pilkada

    14 Juli 2024
    Kesehatan

    PBJ Tingkatkan Kualitas Barang dan Jasa

    16 November 2020
    Pelayanan Masyarakat

    Anak-anak Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran Lewat Sibadra

    17 Maret 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Ekonomi

    Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

    5 Agustus 2026

    BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.