Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka
    • Muscab VII Hiswana Migas Bogor Raya, Pasokan BBM dan LPG Subsidi Jadi Sorotan
    • Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Hanya 44 Jam
    • Kelurahan Kedung Badak Petakan Persoalan Wilayah, Banjir dan Sampah Jadi Perhatian
    • Kritik MBG Pemerintah di Forum Public Pulse: “Jangan Alihkan Dana Pendidikan, Tiru Mustika Rasa Bung Karno!”
    • Pemkot Bogor Komitmen Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
    • Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Staf PUPR Kota Bogor
    • Hadir di Stadion Pakansari, Jenal Mutaqin Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka
    Kota Bogor

    Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka

    29 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap 61 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 68 orang tersangka.

    Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di lantai 2 Makopolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026). Ia menjelaskan, dari total 68 tersangka yang diamankan, sebanyak 66 orang di antaranya telah masuk dalam tahap penyidikan.

    ”Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 61 kasus dengan total 68 orang tersangka. Saat ini, sebanyak 66 tersangka masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh tim penyidik,” ujar AKBP Arie Trestiawan di hadapan insan pers.

    Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, serta 198 gram biang sintetis. Selain itu, petugas menyita 212.782 butir obat keras tertentu (OKT) dan 870 butir psikotropika.

    AKBP Arie menegaskan, penyitaan ratusan ribu butir obat keras dan narkotika tersebut berdampak besar terhadap upaya perlindungan masyarakat di wilayah hukum Kota Bogor.

    ”Secara keseluruhan, akumulasi dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya para generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” ungkapnya.

    Untuk menjerat para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku. Tersangka kasus sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni Pasal 609 dan Pasal 610.

    Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika tersebut maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

    Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

    Adapun penyalahguna psikotropika dijerat Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

    Sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga terus memperkuat kolaborasi lintas instansi guna mengantisipasi keterlibatan jaringan yang lebih luas.

    ”Dalam hal upaya pencegahan, kami memperkuat koordinasi dengan pihak TNI, Imigrasi, serta Bea Cukai. Langkah sinergis ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi keterlibatan pemanduan lintas wilayah maupun kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing,” jelas Arie.

    Di akhir keterangannya, Wakapolresta Bogor Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

    ”Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Arie Trestiawan.

    Kepolisian turut mengajak masyarakat bersinergi menjaga kondusivitas lingkungan. Warga yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika maupun kejahatan lainnya diimbau segera melapor melalui layanan aduan bebas pulsa Call Center Kepolisian di nomor 110.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Keamanan

    Ciptakan Kondisi Aman, 591 Polisi RW Disebar di Kota Bogor

    10 April 2023
    Kota Bogor

    Soroti BLT Minyak Goreng, Atang : Harus Tepat Sasaran dan Tidak Boleh Ada Penyimpangan 

    18 April 2022
    Pemerintahan

    Soroti Alun-Alun, Dedie A. Rachim Tekankan Perlunya Menjaga Kebersihan

    26 Februari 2025
    Pelantikan

    Bima Arya dan Dedie Rachim Hadiri Pelantikan Rektor IPB University

    19 Januari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.