Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026
    • Kota Bogor Masuk 12 Besar West Java Investment Challenge 2026
    • Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu dalam Mendukung Pemenuhan 6 SPM
    • Soft Launching Batik Benang Raja Tajur Picu Kemacetan
    • Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP
    • Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026
    • Bank Sampah Bersih Istiqomah Kedung Jaya Ubah Perilaku Pilah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
    • Balai Kota Bogor Jadi Ajang Silaturahmi Delegasi ISEI
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka
    Kota Bogor

    Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka

    29 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengungkap 61 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 68 orang tersangka.

    Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di lantai 2 Makopolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026). Ia menjelaskan, dari total 68 tersangka yang diamankan, sebanyak 66 orang di antaranya telah masuk dalam tahap penyidikan.

    ”Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 61 kasus dengan total 68 orang tersangka. Saat ini, sebanyak 66 tersangka masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh tim penyidik,” ujar AKBP Arie Trestiawan di hadapan insan pers.

    Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, serta 198 gram biang sintetis. Selain itu, petugas menyita 212.782 butir obat keras tertentu (OKT) dan 870 butir psikotropika.

    AKBP Arie menegaskan, penyitaan ratusan ribu butir obat keras dan narkotika tersebut berdampak besar terhadap upaya perlindungan masyarakat di wilayah hukum Kota Bogor.

    ”Secara keseluruhan, akumulasi dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya para generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” ungkapnya.

    Untuk menjerat para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku. Tersangka kasus sabu dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni Pasal 609 dan Pasal 610.

    Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika tersebut maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

    Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

    Adapun penyalahguna psikotropika dijerat Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

    Sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga terus memperkuat kolaborasi lintas instansi guna mengantisipasi keterlibatan jaringan yang lebih luas.

    ”Dalam hal upaya pencegahan, kami memperkuat koordinasi dengan pihak TNI, Imigrasi, serta Bea Cukai. Langkah sinergis ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi keterlibatan pemanduan lintas wilayah maupun kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing,” jelas Arie.

    Di akhir keterangannya, Wakapolresta Bogor Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

    ”Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Arie Trestiawan.

    Kepolisian turut mengajak masyarakat bersinergi menjaga kondusivitas lingkungan. Warga yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika maupun kejahatan lainnya diimbau segera melapor melalui layanan aduan bebas pulsa Call Center Kepolisian di nomor 110.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Proyek PSEL Bogor Raya Masuki Tahap Akhir Lelang di Danantara

    6 Maret 2026
    Kesehatan

    Pembangunan RS Lapangan Digeber

    8 Januari 2021
    Kota Bogor

    Pelajar Tewas Karena Tawuran, Atty Somaddikarya : Catatan Hitam di Kota Ramah Anak

    27 Januari 2020
    Trending

    Biskita Trans Pakuan Kini Hadir di Aplikasi Teman Bus

    1 Maret 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.