Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    • Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Tuai Sorotan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polresta Bogor Kota Ringkus 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
    Daerah

    Polresta Bogor Kota Ringkus 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    2 Desember 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.

    Dari sejumlah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 62 paket dengan total berat 102 gram, 8 paket ganja kering siap edar seberat 171,27 gram, dan narkotika jenis sintetis (gorilla) 66 paket seberat 281,5 gram, alat hisap sabu, sejumlah ponsel dan timbangan digital.

    Para tersangka dicokok di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor. Beberapa diantaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.

    Modus operandi yang kebanyakan dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara menempelkan barang bukti di sebuah dinding atau barang untuk mengelabui kecurigaan.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Hendri Fiuser mengemukakan peran pelaku yang diamankan adalah sebagai kurir atau pengedar.

    Hendri juga mengatakan, barang haram tersebut diperjualbelikan lewat aplikasi whatsapp, dengan sistem beli putus.

    Penangkapan para pelaku, lanjut Hendri merupakan pengembangan dari jaringan sindikat yang sudah dikantongi identitasnya.

    “Seperti sebelum-sebelumnya, kita lakukan penangkapan dari jaringan yang sudah ada, sasarannya di usia produktif. Mereka komunikasi lewat whatsapp group dengan sistem beli putus. Yang kita amankan sebagai kurir dan pengedar,” urainya.

    Ia menambahkan, tidak ada pengurangan kasus penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi seperti sekarang ini.

    Puluhan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku mendekam di jeruji besi Mako Polresta Bogor Kota.

    Hendri Fiuser Kota Bogor Kriminalitas narkotika Polresta
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bogor Akan Diberlakukan, Asal…

    21 November 2020
    BSF CGM 2023

    Bogor Street Festival CGM 2023 Digelar 5 Februari

    14 Januari 2023
    Kebersihan

    Bentuk Dukungan ke Pedagang, Repdem Gelar Aksi Jumsih di Pasar Bogor

    5 Juli 2024
    Pemkot Bogor

    Komisi III DPRD Kota Bogor Bakal Soroti Proyek Strategis di Akhir Masa Jabatan Bima-Dedie

    23 November 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.