Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
    • Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Bogor » Polresta Bogor Kota Bekuk Pelaku Pemerkosaan Anak Berkebutuhan Khusus
    Bogor

    Polresta Bogor Kota Bekuk Pelaku Pemerkosaan Anak Berkebutuhan Khusus

    6 September 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membekuk pelaku pemerkosaan terhadap anak berkebutuhan khusus, diketahui korban tersebut masih dibawah umur.

    Tersangka dibekuk petugas pada Jum’at (02/09/2022) di kawasan Warung Jambu, Bogor Utara, Kota Bogor empat hari setelah peristiwa terjadi.

    Adalah AJ, pria berusia 23 tahun yang berprofesi sebagai petugas keamanan tega memperkosa korban berinisial G di sekitaran danau di bilangan Villa Bogor Indah.

    Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (06/09/2022) siang.

    “Petugas juga memerlukan pendekatan lebih kepada korban karena korban berkebutuhan khusus, jadi butuh pendekatan lebih agar korban dapat memberikan keterangan secara utuh,” tutur Ferdy.

    Kronologi kejadian, sambung Ferdy, korban pergi dari rumah untuk bermain ke sekitaran danau. Kemudian AJ menggencarkan bujuk rayunya. “Aksinya juga berlangsung di sekitaran danau,” tambahnya.

    Tersangka berdalih tidak mengetahui bahwa korban memiliki kebutuhan khusus.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini ia mendekam di jeruji besi Mako Polresta Bogor Kota dan dijerat Pasal 76 E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp.5 miliar.

    Sementara korban G tengah mendapatkan trauma healing untuk mengembalikan mental dan kejiwaannya.

    AKBP Ferdy Kota Bogor Polresta Bogor Kota Satreskrim Wakapolresta
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Covid19

    Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Karena Covid, Jenazah Dimakamkan di San Diego Hills

    3 Juli 2021
    Kota Bogor

    Rekomendasi KUA-PPAS Tahun 2023, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Bangun Sekolah Negeri Baru

    18 Agustus 2022
    Covid19

    Kapolda Jabar Targetkan Booster Capai 70 Persen

    2 Agustus 2022
    Trending

    DPD Anies Deklarasikan Dukungan untuk Atang-Annida di Pilkada 2024

    17 November 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.