BOGOR – Polresta Bogor Kota menindak tegas aksi tawuran yang marak terjadi di wilayah hukum Kota Bogor. Sepanjang April hingga Juni 2025, aparat berhasil mengungkap 11 kasus tawuran yang melibatkan puluhan remaja serta menyita sejumlah senjata tajam. Sebanyak 32 orang diamankan, mayoritas berusia antara 15 hingga 20 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa (3/6/2025). Dari total 11 kasus, empat di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara tujuh lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Total orang yang kami amankan berjumlah 32 orang dengan rata-rata usia pelaku antara 15 hingga 20 tahun,” ungkap AKP Aji.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya telah masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 10 tahun penjara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa puluhan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran, terdiri dari berbagai jenis celurit besar, sedang, dan kecil, golok, klewang, pedang tramontina, pedang biasa, samurai, hingga pisau. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
AKP Aji menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan angka tawuran di Kota Bogor, terutama yang melibatkan pelajar dan remaja. Ia menyatakan langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.