Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Genjot Peningkatan Layanan, Fokus Kontinuitas 24 Jam
    • Banu Lesmana Bagaskara Dukung Rencana Pembangunan SMA Negeri Baru di Kota Bogor
    • Dedie Rachim Tekankan ASN Responsif Tangani Keluhan Warga
    • Banu Lesmana Bagaskara Desak Evaluasi Total Program MBG di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Peringatan Maulid di DPC PDI Perjuangan Wujud Nilai Pancasila
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai
    • Hasil Sementara POPDA XIV, Kota Bogor Top Tiga Besar
    • Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Polresta Bogor Kota Amankan 32 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Sajam Disita
    Kota Bogor

    Polresta Bogor Kota Amankan 32 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Sajam Disita

    4 Juni 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polresta Bogor Kota menindak tegas aksi tawuran yang marak terjadi di wilayah hukum Kota Bogor. Sepanjang April hingga Juni 2025, aparat berhasil mengungkap 11 kasus tawuran yang melibatkan puluhan remaja serta menyita sejumlah senjata tajam. Sebanyak 32 orang diamankan, mayoritas berusia antara 15 hingga 20 tahun.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa (3/6/2025). Dari total 11 kasus, empat di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara tujuh lainnya masih dalam proses penyidikan.

    “Total orang yang kami amankan berjumlah 32 orang dengan rata-rata usia pelaku antara 15 hingga 20 tahun,” ungkap AKP Aji.

    Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya telah masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 10 tahun penjara.

    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa puluhan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran, terdiri dari berbagai jenis celurit besar, sedang, dan kecil, golok, klewang, pedang tramontina, pedang biasa, samurai, hingga pisau. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

    AKP Aji menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan angka tawuran di Kota Bogor, terutama yang melibatkan pelajar dan remaja. Ia menyatakan langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    AKP Aji Riznaldi Nugroho Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Polresta Bogor Kota Tawuran
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Perumda Tirta Pakuan

    Bebersih Aliran Sungai, Perumda Tirta Pakuan Segera Operasikan WTP Cipinang Gading 

    29 November 2023
    Kesehatan

    488 Warga Binaan di Lapas Kelas II A Bogor Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

    18 Agustus 2021
    Kesehatan

    Lurah Babakanpasar Positif, Pelayanan Sempat Ditutup

    21 Januari 2021
    Kota Bogor

    Jaga Kepercayaan Masyarakat, Perumda PPJ Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional

    27 Maret 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Bisnis

    Perkuat Antar Divisi, Perumda PPJ Gelar Halal Bihalal

    31 Mei 2022

    BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menggelar halal bihalal bersama karyawan…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.