Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • 91 Paket Pengadaan Tuntas Ditenderkan, Pemkot Bogor Kebut Persiapan Proyek 2026
    • Perkuat Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkot Luncurkan “Bogor Besti”
    • Denny Mulyadi Ajak Para Guru Kenang Jasa Para Pahlawan Bidang Pendidikan
    • Pemkot Pastikan Semua Layanan SPBU di Kota Bogor Tidak Tercampur Air
    • Wali Kota Bogor Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Kemacetan Akibat Parkir Liar dan PKL di Sempur
    • Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
    • Jumat Sehat Bersama Wartawan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi Terkait RS Ummi
    Hukum

    Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi Terkait RS Ummi

    3 Desember 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota sudah memeriksa 20 orang dari kasus pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi perihal dugaan melanggar UU No.4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis (3/12/2020) siang.

    “Kami sudah periksa 20 orang, jika nanti ada berkembang dari hasil pemeriksaan mungkin ada pemanggilan lagi untuk melengkapi berkas-berkas,” ungkap Hendri kepada wartawan.

    Hendri melanjutkan, nantinya akan ada gelar perkara untuk memasuki tahap sidik yang akan dilakukan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

    “Nanti Senin mekanismenya hasil dari pemeriksaan akan dibuat resumenya oleh penyidik, intisari dari jawaban-jawaban itu, lalu akan digelar perkara untuk naik ketingkat penyidikan yang akan dilakukan oleh tim dari bareskrim, rim dari reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tuturnya.

    Hendri juga menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan akan melakukan panggilan terhadap Habib Rizieq Shihab. Ia menegaskan, terkait pencabutan laporan atas delik pidana murni.

    “Selain itu untuk pencabutan kita lihat kepada aturan, aturannya kan bukan delik aduan, teman-teman media kan tau delik aduan itu kasus perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, penipuan dan lainnya. Kalau delik pidana murni ini aturan yang berlaku di kita tidak bisa dicabut, contoh terjadi pembunuhan itu kan delik pidana murni, tiba-tiba keluarga damai bisa di cabut?, kan tidak bisa. Sama dengan ini, ini delik pidana murni. Jadi hukum di kita sudah mengatur itu, tidak ada kapasitas saya menjawab itu bisa dicabut atau tidak, memang sudah aturannya seperti itu,” bebernya.

    “Barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu nanti akan kami sita, tergantung tim membutuhkan apa untuk membuktikan, tugas tim kan untuk membuktikan pasal itu,” pungkasnya.

    Bareskrim Hendri Fiuser Polresta Bogor Kota Polri RSUmmi
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Budaya

    Lestarikan Kebudayaan Sunda, DPRD Kota Bogor Bersinergi Dengan Pemkot Bogor

    12 Desember 2022
    Kota Bogor

    Resmi Dibuka, Festival Merah Putih 2025 Kobarkan Semangat Nasionalisme

    1 Agustus 2025
    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025
    Evaluasi

    Implementasi Kurikulum Merdeka

    27 Oktober 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Ekonomi

    RAPBD 2021 Akan Fokus Pada Lima Program Prioritas

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, RAPBD 2021 merupakan salah satu langkah maju…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.