Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
    • Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi Terkait RS Ummi
    Hukum

    Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi Terkait RS Ummi

    3 Desember 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota sudah memeriksa 20 orang dari kasus pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi perihal dugaan melanggar UU No.4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis (3/12/2020) siang.

    “Kami sudah periksa 20 orang, jika nanti ada berkembang dari hasil pemeriksaan mungkin ada pemanggilan lagi untuk melengkapi berkas-berkas,” ungkap Hendri kepada wartawan.

    Hendri melanjutkan, nantinya akan ada gelar perkara untuk memasuki tahap sidik yang akan dilakukan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

    “Nanti Senin mekanismenya hasil dari pemeriksaan akan dibuat resumenya oleh penyidik, intisari dari jawaban-jawaban itu, lalu akan digelar perkara untuk naik ketingkat penyidikan yang akan dilakukan oleh tim dari bareskrim, rim dari reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tuturnya.

    Hendri juga menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan akan melakukan panggilan terhadap Habib Rizieq Shihab. Ia menegaskan, terkait pencabutan laporan atas delik pidana murni.

    “Selain itu untuk pencabutan kita lihat kepada aturan, aturannya kan bukan delik aduan, teman-teman media kan tau delik aduan itu kasus perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, penipuan dan lainnya. Kalau delik pidana murni ini aturan yang berlaku di kita tidak bisa dicabut, contoh terjadi pembunuhan itu kan delik pidana murni, tiba-tiba keluarga damai bisa di cabut?, kan tidak bisa. Sama dengan ini, ini delik pidana murni. Jadi hukum di kita sudah mengatur itu, tidak ada kapasitas saya menjawab itu bisa dicabut atau tidak, memang sudah aturannya seperti itu,” bebernya.

    “Barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu nanti akan kami sita, tergantung tim membutuhkan apa untuk membuktikan, tugas tim kan untuk membuktikan pasal itu,” pungkasnya.

    Bareskrim Hendri Fiuser Polresta Bogor Kota Polri RSUmmi
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Ini Kata Tito Karnavian Penyebab Banjir di Jabodetabek

    6 Januari 2020
    Bapenda

    Gelar Rakor PAD, Bapenda Luncurkan Lapak On Untuk Permudah Pembayaran PBB

    7 Juni 2023
    Kesehatan

    Polemik Holywings, DPRD Kota Bogor Ultimatum Investor Untuk Ikuti Aturan Main

    11 Januari 2022
    Trending

    Ramai-ramai Hashtag Uninstall Whatsapp, Ada Apa?

    25 Januari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.