Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota sudah memeriksa 20 orang dari kasus pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi perihal dugaan melanggar UU No.4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis (3/12/2020) siang.
“Kami sudah periksa 20 orang, jika nanti ada berkembang dari hasil pemeriksaan mungkin ada pemanggilan lagi untuk melengkapi berkas-berkas,” ungkap Hendri kepada wartawan.
Hendri melanjutkan, nantinya akan ada gelar perkara untuk memasuki tahap sidik yang akan dilakukan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
“Nanti Senin mekanismenya hasil dari pemeriksaan akan dibuat resumenya oleh penyidik, intisari dari jawaban-jawaban itu, lalu akan digelar perkara untuk naik ketingkat penyidikan yang akan dilakukan oleh tim dari bareskrim, rim dari reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tuturnya.
Hendri juga menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan akan melakukan panggilan terhadap Habib Rizieq Shihab. Ia menegaskan, terkait pencabutan laporan atas delik pidana murni.
“Selain itu untuk pencabutan kita lihat kepada aturan, aturannya kan bukan delik aduan, teman-teman media kan tau delik aduan itu kasus perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, penipuan dan lainnya. Kalau delik pidana murni ini aturan yang berlaku di kita tidak bisa dicabut, contoh terjadi pembunuhan itu kan delik pidana murni, tiba-tiba keluarga damai bisa di cabut?, kan tidak bisa. Sama dengan ini, ini delik pidana murni. Jadi hukum di kita sudah mengatur itu, tidak ada kapasitas saya menjawab itu bisa dicabut atau tidak, memang sudah aturannya seperti itu,” bebernya.
“Barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu nanti akan kami sita, tergantung tim membutuhkan apa untuk membuktikan, tugas tim kan untuk membuktikan pasal itu,” pungkasnya.