Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    • KNPI Gelar Rakerda, Bahas Program Kepemudaan 2026
    • Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang, Kelurahan Ciwaringin Siagakan Keltana
    • Menteri LH Minta Daerah yang Melaksanakan PSEL Siapkan Pemilahan Sampah dari Hulu Secara Masif
    • Kembangkan Berbagai Potensi Wilayah, Sukasari Jadi Pusat Perekonomian Urban Bogor Timur
    • Tata Wajah Taman Heulang, Pemkot Bogor Gelar Korve dan Siapkan Kawasan Kuliner
    • Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Obatan Terlarang » Polisi Ringkus 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dua Diantaranya Wanita 
    Kota Bogor

    Polisi Ringkus 21 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dua Diantaranya Wanita 

    28 Maret 20232 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 21 orang tersangka kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di Kota Bogor selama bulan Ramadan.

    “Kami berhasil menangkap kasus peredaran narkoba. Jumlah tersangka 21 orang. Ini hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan. Yaitu dari 27 Februari sampai 27 Maret 2023,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa (18/3/2023) siang.

    Bismo memaparkan, 21 orang tersangka itu ditangkap dengan kasus narkoba yang beragam, mulai dari ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, serta obat-obatan terlarang.

    “Untuk penyalahgunaan sabu-sabu 11 orang. Kemudian ganja tiga orang, tembakau sintetis empat orang, serta obat terlarang tiga orang,” papar Bismo.

    “Sabu-sabu berjumlah 39,29 gram, tembakau sintetis 17,47 gram, ganja 47,34 gram, serta obat terlarang sebanyak 1.953 butir,” jelas Bismo.

    Bismo membeberkan, terkait wilayah ditangkapnya para tersangka dengan rata-rata usia 27 tahun ini, paling banyak ditangkap di wilayah Bogor Barat.

    “Bogor Utara dua orang, Bogor Timur dua orang, Bogor Selatan dua orang, Bogor Tengah empat orang, serta Bogor Barat lima orang dan terakhir Tanah Sareal satu orang,” bebernya.

    Bismo menerangkan, 21 orang tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenai ancaman sesuai dengan narkotika yang diedarkannya. Ancaman pidana 111 dan 112 UU Narkotika 35/2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

    “Untuk obat keras tertentu dijerat UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk pidananya 10 tahun, denda Rp 1 miliar,” terangnya.

    “Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba ini,” pungkas Bismo.

    Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Dedie Minta TPS3R Bojongkerta Jadi Solusi Masalah Sampah

    15 Agustus 2022
    Anggaran

    Bapemperda Nilai Pelaksanaan Perda Kota Layak Anak Belum Maksimal

    2 Agustus 2024
    Kota Bogor

    Pengurus ALTI Yogyakarta Resmi Dilantik, Bima Arya Diajak Lari Trail di Kaki Merapi

    26 Maret 2022
    Kota Bogor

    Ini Penjelasan Sekda Kota Bogor Soal Mangkraknya Masjid Agung

    3 Februari 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.