BOGOR – Polisi masih memburu dua buronan yang diduga menjadi dalang di balik penembakan Juru parkir ET (45) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, pada Senin (3/2/2025) dini hari. Kedua orang yang telah ditetapkan DPO, yakni FY alias D dan HA, disebut-sebut sebagai aktor intelektual yang memerintahkan aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, sebelum ET ditembak, ada perintah terlebih dahulu dari salah satu buronan.
“Yang memerintahkannya itu salah satunya DPO ini,” ujar AKP Aji Riznaldi, Selasa (4/2/2025).
Selain diduga sebagai otak di balik aksi penembakan, salah satu DPO juga disebut berperan dalam penganiayaan korban sebelum akhirnya tewas. Polisi menemukan balok kayu di lokasi kejadian yang diduga digunakan untuk memukul ET sebelum ditembak.
“Di TKP ditemukan satu buah balok kayu, yang digunakan untuk memukul korban hingga terjatuh,” kata Aji.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO yang keberadaannya belum diketahui. Sementara itu, empat pelaku lainnya telah ditangkap, termasuk eksekutor penembakan bernama Bambang Hamid Rahakbauw.
Selain Bambang, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol, dan Toni Lakonda. Mereka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta jaringan di balik aksi kriminal ini.
Polisi mengimbau kedua buronan untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas. “Kami masih melakukan pengejaran dan meminta mereka untuk segera menyerahkan diri,” tutup Aji.