Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan
    • Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut
    • Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    • Gebrakan Baru Kadin Kota Bogor: Di Tangan Arwinsyah Putra, Produk UMKM Lokal Siap Tembus Pasar Ekspor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Nindi, Duh! Ternyata Si Mantan
    Kasus

    Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Nindi, Duh! Ternyata Si Mantan

    13 Desember 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan Nindi Putri Ma’rifah (19) yang jasadnya ditemukan di apartemen di Kota Bogor kemarin. Pelaku yang berinisial DL (19) berhasil ditangkap setelah lima jam penemuan jenazah Nindi, diketahui motifnya karena dendam karena merasa dijelek-jelekkan oleh korban kepada teman-teman pelaku.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, tersangka merupakan warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Kejadian nahas itu terjadi di Bogor Icon, Kecamatan Tanah Sareal. Kasus ini terungkap berawal penemuan jenazah wanita di kamar apartemen Bogor Icon.

    “Berhasil diamankan tersangka, dari sekian banyak pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka. Kami dapatkan kronologis awal Kamis malam tanggal 7 Desember 2023 diawal tersangka menghubungi tersangka bertemu di Citoh kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Korban datang dan dilanjutkan pelaku datang dan bersepakat kedua pihak menginap di Bogor Icon berangkat pukul 21.00 WIB,” ungkap Bismo di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa (12/12/2023) sore.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Rizka Fadhila memaparkan, kejadian berawal kedua pihak menggunakan motor tersangka ke apartemem bogor Icon. Sampai di lokasi pelaku dan korban masuk di kamar 603, kemudian memesan kamar selama dua jam. Namun kamar diperpanjang hingga esok, karena korban tidak mau pulang tapi ingin menginap. Akhirnya, korban menginap dengan pelaku.

    “Pelaku terlebih dahulu mandi dan diikuti korban mandi pagi. Baru beres korban mandi, pelaku melakukan pembunuhan kepada korban dengan pisau yang telah dipersiapkan sebelum bertemu korban. Dari malam tersangka sudah membawa pisau tersebut dan pelaku menusuk perut, dada, leher dan punggung sehingga korban meninggal dunia,” paparnya.

    Bismo menjelaskan, tersangka menutup keberadaan korban dengan mengelap darah dan menyembunyikan jenazah pada dipan diruang tersebut. Housekeeping yang tengah bekerja akhirnya mencium bau tak sedap.

    “Kemudian kami lakukan pengembangan dan menangkap pelaku di Kabupaten Bogor. Motifnya pelaku sakit hati, dijelek-jelekkan ke teman-teman pelaku oleh korban. Mereka pernah satu tahun menjalin hubungan, namun sudah putus satu tahun terkahir, tapi masih berhubungan. Dijelekannya pelaku disebut sering meminta uang kepada korban, sehingga pelaku sudah merencanakan pemburu sebelum bertemu korban. Sudah mempersiapkan pisau dapur dari rumahnya,” jelasnya.

    Bismo menegaskan, pelaku ditangkap dirumahnya dengan langkah cepat, setelah 5 jam pihaknya mendapatkan informasi.

    “Pelaku berhasil kami tangkap dengan cepat. Motor dari korban ada di cafe Citoh tempat pelaku dan korban bertemu. Korban dibonceng oleh motor pelaku saat ke apartemen. Untuk baju korban yang dikenakan, dibuang ke kali Ciliwung. Pesan kami kepada anak muda jangan pulang malam dan jangan menginap diluar, orang tua harus mengenali siapa teman bergaul dari anaknya,” tegasnya.

    “Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkas Bismo.

    Sementara itu, Kasubnit Harda pada Satreskrim Polresta Bogor Kota, Ipda Maulana Yusuf memaparkan, diketahui mantan pacar sebagai pelaku pembunuhan, berawal dari keterangan teman dekat menjurus ke pelaku. Selain itu keluarga juga sudah menaruh curiga kepada pelaku.

    “Namun, keluarga tidak mengambil keputusan karena dikhawatirkan menyalahi aturan hukum. Mereka menyerahkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

    Kapolresta Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso Kompol Rizka Fadhila
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Ceu Atty : Jangan Relokasi Posko Logistik dari Gedung Wanita!

    29 Agustus 2021
    Kerjasama

    Praktis, Beli Oleh-oleh Khas Jakarta di Vending Machine UMKM Stasiun Gambir

    5 Februari 2024
    Kesehatan

    Ini Nama Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Pakuan

    10 November 2020
    Kota Bogor

    Lindungi Para Pedagang di Pasar, Perumda PPJ Gandeng BRINS Teken Kerjasama Asuransi

    15 Oktober 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.