Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    • 39 Tahun Mengabdi, Selamat Purna Bakti Pak Sekwan
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Meeting » Meeting Antar Kementerian Tentang RPP PPPLH Dimulai, Menteri LHK Siti Nurbaya Targetkan Selesai Bulan Juli
    Lingkungan

    Meeting Antar Kementerian Tentang RPP PPPLH Dimulai, Menteri LHK Siti Nurbaya Targetkan Selesai Bulan Juli

    2 Mei 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) Kamis (2/04/2024). Acara yang digelar di Hotel Pulman Thamrin, Jakarta Pusat, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.

    Menteri Siti Nurbaya dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menyusun regulasi yang efektif untuk menjaga lingkungan hidup Indonesia. Dia mempertegas bahwa tujuan utama adalah menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat serta menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

    Rencana penyusunan RPP PPPLH ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Namun, Menteri Siti Nurbaya mengakui bahwa proses penyusunan tidaklah mudah mengingat kompleksitas dan beratnya muatan materi yang harus dipertimbangkan. Ia juga mencatat bahwa sejak awal, pada tahun 2015-2016, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah menghadapi tantangan besar dalam menyusun aturan yang komprehensif.

    “Maka munculah PP tentang instrumen ekonomi lingkungan yaitu PP nomor 46 tahun 2017 itupun resistensi yang dihadapi cukup tinggi karena kita mengatur instrumen ekonomi lingkungan,” ujarnya.

    “Saya sangat paham sejak tahun 2009, sejak hadirnya undang undang tentang PPPLH ini sungguh tidak mudah untuk bisa dirangkum secara menyeluruh. Pendekatan operasional untuk bisa dilaksanakannya undang undang no 32 tersebut dalam bentuk aturan pelaksanaan yang komperhensif pada kenyataannya kita hadapi substansi yang sangat luas dan berat serta kompleks,” tambah Siti Nurbaya.

    Dalam konteks ini, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq, menambahkan bahwa RPP PPPLH menjadi penting sebagai panduan dalam pengelolaan sumber daya alam, mengingat melibatkan hampir seluruh sektor. Ia mengungkapkan bahwa mandat ini telah diminta sejak tahun 2009 melalui UU 32, yang menegaskan pentingnya RPP PPPLH sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.

    “Sebetulnya mandat ini telah diminta sejak tahun 2009 melalui UU 32 pada pasal 10, dimana rencana pembangunan rencana panjang dan menengah itu wajib diisi dengan RPP PPLH ini,” kata Hanif Faisol.

    Menargetkan selesai pada bulan Juni atau Juli, Menteri Siti Nurbaya menekankan urgensi dari proses penyusunan RPP PPPLH ini sebagai tanggapan atas kebutuhan mendesak. Dalam hal ini, partisipasi aktif dari semua pihak diharapkan, mengingat momen krusial yang dihadapi, terutama dengan berakhirnya masa pemerintahan dan belum adanya RPP PPPLH hingga saat ini.

    “Lima fokus area ini menjadi hal yang sangat penting untuk diberikan arah bagaimana perencanaan, perlindungan dan pengelolaannya sehingga tujuan keberlanjutan proses, kemudian keselamatan mutu hidup tetap terjaga,” terangnya.

    RPP PPPLH ini juga diharapkan dapat memberikan arah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam lima sektor utama, yaitu air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara. Dengan adanya RPP ini, diharapkan seluruh kementerian memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan pengelolaan sumber daya alamnya, dengan batasan yang diberikan berdasarkan kekayaan alam di setiap pulau di Indonesia.

    “Jadi ini nanti akan diturunkan ke masing masing. Tadi Ibu Menteri sudah memberikan batasan batasan per pulau seperti Indonesia bagian timur memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan saat ini kondisi alamnya masih cukup besar,” pungkasnya.

    Dengan demikian, penyusunan RPP PPPLH menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia dan memastikan bahwa tujuan keberlanjutan proses serta keselamatan mutu hidup tetap terjaga.

    Hanif Faisol Nurofiq Siti Nurbaya
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Diawali Sindangsari, Bogor Timur Geber Vaksinasi Keliling

    25 Juli 2021
    Kota Bogor

    Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Tiga Perda

    20 Agustus 2024
    Kota Bogor

    57 Paralegal Posbakum Dikukuhkan, Dedie Rachim: Jalankan Amanah dengan Integritas

    24 September 2026
    Apresiasi

    Apresiasi Petugas Kebersihan, Ratusan ASN Sapu Jalan di 64 Titik di Kota Bogor

    6 Maret 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.