Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Asusila » Polisi Bekuk Abah Oyan, Pelaku Pencabulan 11 Bocah Dibawah Umur
    Asusila

    Polisi Bekuk Abah Oyan, Pelaku Pencabulan 11 Bocah Dibawah Umur

    28 Mei 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang tega melakukan pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso membeberkan aksi bejat pria berusia 55 tahun tersebut. Tak tanggung-tanggung, 11 bocah menjadi korban tindak asusilanya.

    “Pelaku yang melakukan pencabulan kepada 11 korban ini kelahiran 1969 dan sudah kita tangkap. Ia sebagai pemilik warung kelontong, penjual juga dan juga penyewaan sepeda listrik,” ungkap Bismo, Selasa (28/05/2024).

    Pelaku yang disapa Abah Oyan itu merupakan pemilik warung kelontong dan juga penyewaan sepeda listrik yang kerap di datangi oleh para korban untuk menyewa sepeda listrik milik pelaku.

    “Anak anak atau korban ini datang untuk membeli (jajanan) dan untuk menyewa sepeda listrik dan 11 orang ini di lakukan pencabulan oleh si pelaku. 11 korban ini berusia 9 hingga 10 tahun,” ujarnya.

    Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti yakni pakaian yang di kenakan korban.

    Dinas Sosial dan dari UPT PPA Pemkot Kota Bogor melakukan pendampingan pada saat pelaporan maupun paska kejadian.

    “Pesannya kepada masyarakat, umpamanya orang tua dari anak anak jika anak nya keluar agar di dampingi dan di awasi sehingga anak anak kita tidak menjadi korban kejahatan,” pesan Bismo.

    Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Ni Komang Armini menjelaskan, para korban itu di iming imingi bonus waktu saat korban ingin melakukan penyewaan sepeda listrik.

    “Jadi korban korban ini di imingi imingi bonus setengah jam oleh pelaku. Harga sewa sepeda listrik 1 jam itu 15 ribu tapi pelaku memberikan bonus setengah jam kepada para korban,” ucapnya.

    Setelah berhasil mengiming imingi bonus waktu setengah jam, palaku tersebut melakukan aksinya dengan mencium korban, memegang payudara dan memegang alat kelamin korban.

    “Pencabulan itu dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak anak tersebut,” imbuhnya.

    “Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu, menyimpang karena mungkin hasrat nya tidak tersalurkan. Jadi anak anak tersebut mengadu kepada orangtuanya bahwa Abah Oyan melakukan hal tersebut,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara dan di denda sebesar 5 miliar rupiah.

    AKP Ni Komang Armani Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso Pemkot Bogor polresrabogorkota
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras

    30 April 2026
    Jawa Barat

    Sekda Kunjungi One Home Farm di Katulampa, Bisa Jadi Destinasi Wisata Baru

    29 November 2022
    Kota Bogor

    Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor

    26 September 2025
    Kesehatan

    Bodetabek PSBB Lagi? Ini Kata Kang Emil

    20 Juli 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.