BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang tega melakukan pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso membeberkan aksi bejat pria berusia 55 tahun tersebut. Tak tanggung-tanggung, 11 bocah menjadi korban tindak asusilanya.
“Pelaku yang melakukan pencabulan kepada 11 korban ini kelahiran 1969 dan sudah kita tangkap. Ia sebagai pemilik warung kelontong, penjual juga dan juga penyewaan sepeda listrik,” ungkap Bismo, Selasa (28/05/2024).
Pelaku yang disapa Abah Oyan itu merupakan pemilik warung kelontong dan juga penyewaan sepeda listrik yang kerap di datangi oleh para korban untuk menyewa sepeda listrik milik pelaku.
“Anak anak atau korban ini datang untuk membeli (jajanan) dan untuk menyewa sepeda listrik dan 11 orang ini di lakukan pencabulan oleh si pelaku. 11 korban ini berusia 9 hingga 10 tahun,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti yakni pakaian yang di kenakan korban.
Dinas Sosial dan dari UPT PPA Pemkot Kota Bogor melakukan pendampingan pada saat pelaporan maupun paska kejadian.
“Pesannya kepada masyarakat, umpamanya orang tua dari anak anak jika anak nya keluar agar di dampingi dan di awasi sehingga anak anak kita tidak menjadi korban kejahatan,” pesan Bismo.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Ni Komang Armini menjelaskan, para korban itu di iming imingi bonus waktu saat korban ingin melakukan penyewaan sepeda listrik.
“Jadi korban korban ini di imingi imingi bonus setengah jam oleh pelaku. Harga sewa sepeda listrik 1 jam itu 15 ribu tapi pelaku memberikan bonus setengah jam kepada para korban,” ucapnya.
Setelah berhasil mengiming imingi bonus waktu setengah jam, palaku tersebut melakukan aksinya dengan mencium korban, memegang payudara dan memegang alat kelamin korban.
“Pencabulan itu dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak anak tersebut,” imbuhnya.
“Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu, menyimpang karena mungkin hasrat nya tidak tersalurkan. Jadi anak anak tersebut mengadu kepada orangtuanya bahwa Abah Oyan melakukan hal tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara dan di denda sebesar 5 miliar rupiah.