Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kelurahan Kedung Badak Petakan Persoalan Wilayah, Banjir dan Sampah Jadi Perhatian
    • Kritik MBG Pemerintah di Forum Public Pulse: “Jangan Alihkan Dana Pendidikan, Tiru Mustika Rasa Bung Karno!”
    • Pemkot Bogor Komitmen Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
    • Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Staf PUPR Kota Bogor
    • Hadir di Stadion Pakansari, Jenal Mutaqin Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia
    • Ketua PWI Kota Bogor Dilarang Parkir di Depan Kantornya Sendiri, Aksi Petugas Parkir Valet Restoran Aroem Dikecam
    • Upaya Pemkot Bogor Menghadapi Dampak Kemarau Panjang
    • Alun-alun Kota Bogor Jadi Panggung Inklusi Anak pada Puncak HAN 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » DPRD Kota Bogor » Tak Berizin, Akhirnya Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput Dihentikan Satpol PP 
    Daerah

    Tak Berizin, Akhirnya Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput Dihentikan Satpol PP 

    19 Desember 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menghentikan pembangunan minimarket di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis (19/12/2024). Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

    Penghentian dilakukan setelah petugas Satpol PP melakukan inspeksi ke lokasi. “Mulai hari ini tidak ada lagi yang boleh kerja di sini. Tolong semua barang-barangnya dimasukkan,” tegas Jamil, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bogor kepada para pekerja proyek.

    Petugas juga menyerahkan surat panggilan kepada perwakilan pekerja untuk pihak pengelola, PT Sumber Alfaria Trijaya, guna memberikan keterangan pada Senin (23/12/2024) mendatang.

    Pembangunan ini terungkap setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor mendapat laporan dari warga setempat. Warga mencurigai aktivitas pembangunan sejak November 2024, di mana rumah tinggal di lokasi tersebut dipagar seng tanpa papan informasi perizinan.

    “Kalau itu untuk pembangunan komersial seperti minimarket, biasanya ada papan nama dan nomor PBG yang jelas. Tapi ini tidak ada,” ujar Damar, salah seorang warga.

    Dinas PUPR juga telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola. Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 6 Tahun 2021.

    “Kawasan Pondok Rumput masuk kategori perumahan dengan kepadatan tinggi. Tidak diperbolehkan ada unit perdagangan atau jasa skala besar di sana,” jelas Hutri.

    Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang. “Minimarket di kawasan padat penduduk bisa mengurangi daya beli masyarakat terhadap warung dan UMKM,” ungkapnya.

    Menurut Banu, seluruh perizinan harus dipenuhi oleh pengelola minimarket agar tidak merugikan masyarakat dan ekonomi lokal. Komisi I DPRD juga berkomitmen menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

    Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan tata ruang yang sesuai ketentuan demi keberlanjutan ekonomi dan kenyamanan warga.

    Anggota DPRD Kota Bogor Banu Bagaskara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    BKN Apresiasi Penerapan Manajemen Talenta di Kota Bogor, Percontohan untuk Jabar dan Banten

    23 April 2025
    Kesehatan

    LDS Charities Sumbang 1.250 Alat Tes Swab Antigen

    7 Juli 2021
    Kota Bogor

    Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda 

    18 September 2025
    Kesehatan

    Atty Somaddikarya Imbau Masyarakat Tak Tergiur Harga Arisan Murah Paket Lebaran

    9 Mei 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.