Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
    • Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    • Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
    • Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya
    • Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » DPRD Kota Bogor » Tak Berizin, Akhirnya Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput Dihentikan Satpol PP 
    Daerah

    Tak Berizin, Akhirnya Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput Dihentikan Satpol PP 

    19 Desember 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menghentikan pembangunan minimarket di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis (19/12/2024). Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

    Penghentian dilakukan setelah petugas Satpol PP melakukan inspeksi ke lokasi. “Mulai hari ini tidak ada lagi yang boleh kerja di sini. Tolong semua barang-barangnya dimasukkan,” tegas Jamil, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bogor kepada para pekerja proyek.

    Petugas juga menyerahkan surat panggilan kepada perwakilan pekerja untuk pihak pengelola, PT Sumber Alfaria Trijaya, guna memberikan keterangan pada Senin (23/12/2024) mendatang.

    Pembangunan ini terungkap setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor mendapat laporan dari warga setempat. Warga mencurigai aktivitas pembangunan sejak November 2024, di mana rumah tinggal di lokasi tersebut dipagar seng tanpa papan informasi perizinan.

    “Kalau itu untuk pembangunan komersial seperti minimarket, biasanya ada papan nama dan nomor PBG yang jelas. Tapi ini tidak ada,” ujar Damar, salah seorang warga.

    Dinas PUPR juga telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola. Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 6 Tahun 2021.

    “Kawasan Pondok Rumput masuk kategori perumahan dengan kepadatan tinggi. Tidak diperbolehkan ada unit perdagangan atau jasa skala besar di sana,” jelas Hutri.

    Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang. “Minimarket di kawasan padat penduduk bisa mengurangi daya beli masyarakat terhadap warung dan UMKM,” ungkapnya.

    Menurut Banu, seluruh perizinan harus dipenuhi oleh pengelola minimarket agar tidak merugikan masyarakat dan ekonomi lokal. Komisi I DPRD juga berkomitmen menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

    Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan tata ruang yang sesuai ketentuan demi keberlanjutan ekonomi dan kenyamanan warga.

    Anggota DPRD Kota Bogor Banu Bagaskara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Saat Tawuran

    15 November 2023
    Islam

    Atang Dukung Pembangunan Pondok Pesantren Indonesia di Amerika

    27 April 2022
    Kota Bogor

    Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Hasilkan Dua Kebijakan Untuk Kemasalahatan Warga

    30 Juli 2025
    Kesehatan

    Peringati Hari Pahlawan, Walikota Bilang Butuh Pahlawan Pemersatu

    10 November 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.