Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Fungsikan Sementara Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor sebagai Area Parkir
    • Achmad Rifki Alaydrus Tegaskan Kontraktor Trase Batutulis Tak Boleh Abaikan Keselamatan Warga
    • Rozi Putra Soroti SILPA Dinas Sosial Kota Bogor, Sebut Hak Warga Miskin Jangan Tertunda
    • Dinkes Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan, CKG Tertinggi di Jawa Barat
    • Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek
    • Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    • Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polemik Jembatan Otista Sebagai Cagar Budaya, Ini Kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
    Kota Bogor

    Polemik Jembatan Otista Sebagai Cagar Budaya, Ini Kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor

    10 Mei 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat suara terkait polemik status jembatan Otista Kota Bogor yang sudah berusia 103 tahun dan dipertanyakan apakah masuk sebagai cagar budaya atau tidak.

    Alma mengatakan, bahwa Jembatan Otista tidak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

    “Jembatan Otista tidak ditemukan dalam cagar budaya Kota Bogor. Setidaknya dalam menentukan apakah suatu obyek masuk kategori cagar budaya, telah melalui kajian dan usulan berdasarkan syarat-syarat sebagaimana UU Nomor 11 tahun 2010 di pasal 5,” tegas Alma, Rabu (10/5/2023).

    Alma menjelaskan, ini berdasarkan fakta dan data serta bisa dicrosscek kembali.”Ya, itu berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Pemkot Bogor, tidak ditetapkannya Jembatan Otista sebagai cagar budaya,” tandasnya.

    Sementara itu, Ahli Cagar Budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor yang juga menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Taufik Hasunna membeberkan, status objek jembatan Otista Kota Bogor yang saat ini sedang dilakukan pembongkaran.

    Status objek jembatan Otista Kota Bogor secara informal bisa dikatakan sebagai cagar budaya. Namun, secara formal lewat payung hukum dan Undang-undang, Jembatan Otista Kota Bogor ini belum bisa dikatakan sebagai cagar budaya.

    “Secara formal kalau dilihat dari UU No 11 Tahun 2010 Jembatan Otista ini belum menjadi cagar budaya. Namun, dilihat dari umur yakni 103 tahun, informalnya orang bisa menilai bahwa ini cagar budaya,” papar Taufik kepada wartawan.

    Taufik menerangkan, memang dalan UU No 11 Tahun 2010 ada beberapa pasal yang menyebutkan, bahwa untuk menentukan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui proses yang panjang. Mulai dari administrasi, sampai verifikasi dari TACB untuk menentuka bahwa objek itu cagar budaya atau bukan.

    Dimana, dalam pasalnya itu objek yang diduga merupakan cagar budaya harus melalui verifikasi oleh TACB. TACB ini bisa memilah mana cagar budaya tingkat kota, provinsi, dan nasional.

    “Namun, dalam UU tersebut, terdapat kelemahan terkait penentuan suatu objek menjadi cagar budaya. Dalan pasal tertentu, pasal itu hanya menentukan sekitar lima dalam setahun objek yang diduga menjadi cagar budaya. Kelemahan UU ini adalah peraturan pelaksanaannya terbit 2021. Walaupun UU nya terbit 2010. Jadi, banyak objek terbengkalai. Sekarang satu tahun aja kan paling lima objek yang bisa jadi cagar budaya. Sedangkan yang diduga objek cagar budayanya kan banyak. Ada ratusan. Berapa tahun akan beres? Kalau setahun lima,” papar Taufik.

    Taufik membeberkan, sementara itu soal Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menyebutkan, bahwa Jembatan Otista ini sudah masuk ke jaringan Kota Pusaka membuatkondisi Jembatan Otista ini unik. Disamping secara formal belum disahkan sebagai cagar budaya, terutama kalau dilihat dari UU. Tapi secara Perwali itu sudah. Dalam tingkatan Kota Bogor, jembatan ini, sudah bisa disebut sebagai cagar budaya karena dalam Perwali tersebut sudah jelas disebutkan.

    “Perihal pembongkaran, kata Taufik, hal itu pun memicu polemik. Pembongkaran itu, saya rasa akan menghilangkan jati diri asli jembatan Otista Kota Bogor yang memang secara informal dan secara tingkat Kota Bogor sah disebut sebagai cagar budaya,” bebernya.

    Meski begitu, Taufik menjelaskan, peran Jembatan Otista Kota Bogor ini memang sangat strategis dan vital. Secara kondisi kemacetan yang kerap terjadi, jembatan ini, jika tidak dilebarkan akan tetap menjadi titik kemacetan yang parah.

    “Satu sisi bahwa Jembatan Otista itu adalah wilayah yang vital dan strategis. Memang kalau tidak diperbaiki atau dibangun akan menimbulkan dampak kemacetan yang panjang,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kampanye

    PDI Perjuangan Optimis Ready Mampu Wujudkan Harapan Warga Kota Bogor

    4 September 2024
    Kota Bogor

    Minim Peminat Komisi II Minta Perumda PPJ Iklankan Pasar Jambu Dua

    12 Desember 2023
    Kesehatan

    Kota Bogor Nihil Penambahan Kasus Covid-19

    14 Oktober 2021
    GOR Bogor Selatan

    Tinjau Pembangunan Fasilitas GOR Bogor Selatan, Dedie Pastikan Sesuai Perencanaan

    24 November 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.