Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa
    • Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api
    • Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani
    • 30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan
    • Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026
    • Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
    • Tim Bogor Peduli Bencana Cek Kesehatan Warga Aceh Tamiang
    • Donasi Kota Bogor untuk Warga Aceh Tamiang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polemik Jembatan Otista Sebagai Cagar Budaya, Ini Kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
    Kota Bogor

    Polemik Jembatan Otista Sebagai Cagar Budaya, Ini Kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor

    10 Mei 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat suara terkait polemik status jembatan Otista Kota Bogor yang sudah berusia 103 tahun dan dipertanyakan apakah masuk sebagai cagar budaya atau tidak.

    Alma mengatakan, bahwa Jembatan Otista tidak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

    “Jembatan Otista tidak ditemukan dalam cagar budaya Kota Bogor. Setidaknya dalam menentukan apakah suatu obyek masuk kategori cagar budaya, telah melalui kajian dan usulan berdasarkan syarat-syarat sebagaimana UU Nomor 11 tahun 2010 di pasal 5,” tegas Alma, Rabu (10/5/2023).

    Alma menjelaskan, ini berdasarkan fakta dan data serta bisa dicrosscek kembali.”Ya, itu berdasarkan regulasi yang dikeluarkan Pemkot Bogor, tidak ditetapkannya Jembatan Otista sebagai cagar budaya,” tandasnya.

    Sementara itu, Ahli Cagar Budaya dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor yang juga menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Taufik Hasunna membeberkan, status objek jembatan Otista Kota Bogor yang saat ini sedang dilakukan pembongkaran.

    Status objek jembatan Otista Kota Bogor secara informal bisa dikatakan sebagai cagar budaya. Namun, secara formal lewat payung hukum dan Undang-undang, Jembatan Otista Kota Bogor ini belum bisa dikatakan sebagai cagar budaya.

    “Secara formal kalau dilihat dari UU No 11 Tahun 2010 Jembatan Otista ini belum menjadi cagar budaya. Namun, dilihat dari umur yakni 103 tahun, informalnya orang bisa menilai bahwa ini cagar budaya,” papar Taufik kepada wartawan.

    Taufik menerangkan, memang dalan UU No 11 Tahun 2010 ada beberapa pasal yang menyebutkan, bahwa untuk menentukan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui proses yang panjang. Mulai dari administrasi, sampai verifikasi dari TACB untuk menentuka bahwa objek itu cagar budaya atau bukan.

    Dimana, dalam pasalnya itu objek yang diduga merupakan cagar budaya harus melalui verifikasi oleh TACB. TACB ini bisa memilah mana cagar budaya tingkat kota, provinsi, dan nasional.

    “Namun, dalam UU tersebut, terdapat kelemahan terkait penentuan suatu objek menjadi cagar budaya. Dalan pasal tertentu, pasal itu hanya menentukan sekitar lima dalam setahun objek yang diduga menjadi cagar budaya. Kelemahan UU ini adalah peraturan pelaksanaannya terbit 2021. Walaupun UU nya terbit 2010. Jadi, banyak objek terbengkalai. Sekarang satu tahun aja kan paling lima objek yang bisa jadi cagar budaya. Sedangkan yang diduga objek cagar budayanya kan banyak. Ada ratusan. Berapa tahun akan beres? Kalau setahun lima,” papar Taufik.

    Taufik membeberkan, sementara itu soal Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menyebutkan, bahwa Jembatan Otista ini sudah masuk ke jaringan Kota Pusaka membuatkondisi Jembatan Otista ini unik. Disamping secara formal belum disahkan sebagai cagar budaya, terutama kalau dilihat dari UU. Tapi secara Perwali itu sudah. Dalam tingkatan Kota Bogor, jembatan ini, sudah bisa disebut sebagai cagar budaya karena dalam Perwali tersebut sudah jelas disebutkan.

    “Perihal pembongkaran, kata Taufik, hal itu pun memicu polemik. Pembongkaran itu, saya rasa akan menghilangkan jati diri asli jembatan Otista Kota Bogor yang memang secara informal dan secara tingkat Kota Bogor sah disebut sebagai cagar budaya,” bebernya.

    Meski begitu, Taufik menjelaskan, peran Jembatan Otista Kota Bogor ini memang sangat strategis dan vital. Secara kondisi kemacetan yang kerap terjadi, jembatan ini, jika tidak dilebarkan akan tetap menjadi titik kemacetan yang parah.

    “Satu sisi bahwa Jembatan Otista itu adalah wilayah yang vital dan strategis. Memang kalau tidak diperbaiki atau dibangun akan menimbulkan dampak kemacetan yang panjang,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Deklarasikan Front Pejuang Demokrasi, Para Aktivis Siap Kawal Demokrasi Indonesia

    31 Agustus 2024
    Budaya

    Semarak Warna Warni Peringatan HJB 540

    24 Juni 2022
    Kota Bogor

    Hari Jadi ke-24 PMID, Bima Arya Titip Rawat Kebersamaan

    24 Mei 2022
    Trending

    Pastikan Perayaan Nataru Jakarta Terus Menyala, Direktur Distribusi PLN Kunjungi Gereja Katedral

    25 Desember 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.