BOGOR – Ratusan bungkus rokok tanpa cukai diamankan dari sejumlah warung saat razia yang digelar Petugas gabungan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri melakukan penertiban rokok ilegal di wilayah Kota Bogor. Hasilnya,
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, operasi gabungan kemarin, menyasar warung-warung di wilayah Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan.
“Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita,” kata Asep, Kamis (22/6/2023).
Ditambahkannya, semua rokok ilegal dari berbagai merek itu sudah diserahkan ke Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan.
Terhadap penjualnya, terang Asep, Satpol PP memberikan peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan Atas UU 11/1995 tentang Cukai.
Sementara untuk penindakan terhadap pelanggar itu kewenangan dari pihak Bea Cukai. “Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa,” katanya.
Asep menegaskan, operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan kota dan kabupaten Bogor.
“Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung karena memang rokok ilegal ini di pusat kota sudah jarang bahkan hampir tidak ada, ini pemasarannya di perbatasan antara kota dan kabupaten Bogor,” tandasnya.