Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri LH Minta Daerah yang Melaksanakan PSEL Siapkan Pemilahan Sampah dari Hulu Secara Masif
    • Kembangkan Berbagai Potensi Wilayah, Sukasari Jadi Pusat Perekonomian Urban Bogor Timur
    • Tata Wajah Taman Heulang, Pemkot Bogor Gelar Korve dan Siapkan Kawasan Kuliner
    • Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
    • Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pemkot Bogor Gelontorkan Rp11 Miliar Untuk Hibah Bidang Keagamaan dan Yayasan Pendidikan
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Gelontorkan Rp11 Miliar Untuk Hibah Bidang Keagamaan dan Yayasan Pendidikan

    24 Juni 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) menggelontorkan dana hibah dan bantuan sosial untuk bidang keagamaan dan yayasan pendidikan tahun 2024. Kick off bantuan dana hibah dan bantuan sosial diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada 252 lembaga penerima hibah yang digelar di Hotel Royal, Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin (24/6/2024).

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Kota Bogor, Eko Prabowo yang hadir membuka kick off sosialisasi dana hibah dan bantuan sosial untuk bidang keagamaan dan yayasan pendidikan mengatakan, bantuan hibah dan sosial ini tidak bersifat reguler tapi setiap 2 tahun sekali. Kecuali yang amanat undang-undang itu yang bisa rutin.

    “Jadi, ada yang bisa nerima rutin ada yang tidak. Yang tidak rutin itu berhak mendapat kembali setelah secara aturan dipenuhi 2 tahun sekali. Aturan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu harus jelas karena dalam aturan Perwali 101 disebutkan hak dan kewajiban dari pemberi hibah dan penerima hibah itu seperti apa,” jelasnya.

    Eko mengungkapkan, salah satu kewajiban dari penerima hibah adalah membuat laporan. Nah, yang menjadi PR itu dari sekian penerima hibah mereka belum melaporkan. Entah mereka tidak tahu atau lupa. Dari itu, secara triwulan ada pembinaan dari bagian kemasyarakatan untuk membuat laporan. Dari bantuan yang diberikan sekian juta itu progresnya untuk apa. Jadi itu kewajiban tiga bulan sekali harus melaporkan ke bagian kesra. Nanti bagian kesra membuat anggaran satu, anggaran dua, anggaran tiga supaya mereka memberikan laporan sebelum jatuh temponya. Jatuh temponya itu sebelum pemeriksaan.

    “Paling lambat Januari sebelum pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BPK. BPK masuk Maret ya, biasanya Maret pendahuluan. April itu baru pemeriksaan rinci. Nah, tadi saya sampaikan Januari itu harus ada yang sudah masuk ke teman-teman kemas supaya tidak merepotkan kita semua. Tapi kita bantu push terus supaya melapor. Agar saat pemeriksaan nanti sudah lengkap semua sehingga tidak menjadikan temuan,” bebernya.

    Sementara, Plh Kabag Kesra Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar para penerima bantuan hibah bidang keagamaan dan pendidikan mampu memahami proses pencairan, penggunaan dana dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari permasalahan hukum.

    Lia menjelaskan, penerima hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2024 merupakan usulan/pengajuan Tahun 2023 yang telah melewati proses evaluasi dan verifikasi oleh Perangkat Daerah. Hal itu, tercantum dalam Peraturan Kota Bogor Nomor 101 Tahun. 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

    Lebih lanjut Lia menjelaskan, penerima hibah dan bantuan sosial dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Jumlah penerima hibah tahun 2024 sebanyak 252 lembaga dengan nominal Rp.11.391.377.110.

    “Dari jumlah tersebut penerima hibah tahun anggaran 2024 terdiri dari lembaga bidang keagamaan sebanyak 237 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp.11.081.377.110. Sedangkan untuk lembaga bidang Pendidikan sarpras/renovasi ruang kelas sebanyak 15 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp.310,000,000,” jelasnya.

    Aspem Kesra Setda Kota Bogor Eko Prabowo Lia Kania Dewi Plh Kabag Kesra Setda Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Level 3 Kota Bogor, Relaksasi Rumah Ibadah, Pusat Perbelanjaan hingga Sekolah Tatap Muka

    25 Agustus 2021
    Kesehatan

    Gantikan Ade Sarip, Dody Ahdiat Pimpin Korpri Kota Bogor

    18 November 2020
    Kesehatan

    Jalan Jenderal Sudirman Akan Dibuka Normal, Tapi…

    20 Januari 2021
    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.