BOGOR – Bagian pemerintahan Setda Kota Bogor menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang perluasan dua wilayah kecamatan yaitu Bogor Barat dan Selatan di Hotel Asana Grand Pangrango, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (18/7/2022) siang.
Acara yang menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Bogor Selatan, Camat Bogor Barat beserta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SeBogor Barat serta Selatan ini menghasilkan usulan nama dan pembagian kecamatan dari dua menjadi empat.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Irwan Riyanto mengatakan, rencana pemekaran dua kecamatan ini merupakan perubahan dan inovasi, bahwa dua kecamatan menjadi empat kecamatan. Menurutnya, ini merupakan tugas aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melayani masyarakat, salah satunya dengan melayani masyarakat dengan mendekatkan pusat pelayanan.
“Tujuannya kami hari ini berharap ada nama yang akan dipakai, hari ini ingin ada usulan nama dan ibukota dahulu, setelah itu kami akan ekspos dihadapan teman-teman dewan,” ungkap Irwan saat membuka acara.
Irwan menjelaskan, warga masyarakat yang diwakili LPM dan OPD harus ada disepakati. Semisal usul nama Bogor Tenggara, harus dilihat berkaitan geografi supaya nanti ingin memekarkan ibukotanya di lokasi yang strategis. “Jadi supaya nanti masyarakat yang tadinya dari Pasir Jaya ke Kecamatan Bogor Barat akan lebih dekat. Membelahnya harus sesuai jangan sampai jauh-jauh juga, dilihat eksisting aksesibilitas,” tuturnya.
“Kedua kami ingin bahwa selain ibukota dan namanya disepakati. Perhatikan pembagian seimbang, jangan sampai malah debat kecamatan yang baru. Kecamatan induknya tidak boleh kurang dari yang baru. Jangan sampai induknya menjadi kantong-kantong yang miskin, kita lakukan harus berimbang, syukur-syukur sama adil rata,” jelasnya.
Irwan menerangkan, perlu disampaikan, setelah FGD dilanjutkan kajian kebijakan teknis dan dikoordinasikan dengan intansi terkait baik sarana dan prasarana. Pihaknya akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRR dan Kepala Daerah akan bersurat ke Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri.
“Setalah semua sama, maka nanti ada Raperda pemekaran wilayah. Nantinya Perda berlaku setelah ditandatangani oleh Sekda, jadi Kabag Pemerintahan dan tim ini harus sudah ready. Pemekaran ini juga mengurangi beban OPD, karena kami akan bertemu dengan Pemilu setalah Pilkada. Kemungkinan setelah Pemilu dan Pilkada realisasi pemekaran, karena melihat anggarannya pasti tersedot Pilkada dan Pemilu. Selain itu ada kajian teknis dahulu,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kota Bogor, Marse Hendra Saputra memaparkan, pada prinsipnya FGD digelar untuk menghimpun masukan saran pendapat dari masyarakat.
Pihaknya telah menyampaikan kajian naskah akademi tahun 2017-2018. Opsinya arahan dibagi dua saja walaupun ada opsi bisa dibagi tiga. Nama-nama kecamatan telah ditampung.
“Untuk Bogor Selatan, kecamatan barunya Kecamatan Rancamaya. Untuk Bogor Barat nanti ada Kecamatan Bogor Barat Lama dan Kecamatan Bogor Barat Baru. Itu masih opsi, setalah ini akan coba menyampaikan ke teman-teman DPRD, diharapkan DPRD juga memberikan masukan. Karena akan minta persetujuan dari DPRD juga akhirnya, persetujuan tetap di pimpinan legislatif dan eksekutif,” terangnya.
Marse menegaskan, bahwa untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) harus seimbang antara kecamatan yang baru dan lama. Jadi pembagian untuk Kecamatan Bogor Selatan Kelurahan Cikaret, Bondongan, Pamoyanan, Rangga Mekar, Mulyaharja, Empang, Batutulis dan Lawang Gintung. Nanti Kecamatan Rancamaya ada Kelurahan Cipaku, Pakuan, Genteng, Harjasari, Muarasari, Kertamaya, Bojongkerta dan Rancamaya.
“Untuk Kecamatan Barat Bogor Lama ada Kelurahan Menteng, Cilendek timur, Cilendek Barat, Situgede, Curug, Curugmekar, Semplak dan Balumbang Jaya. Sementara itu, Kecamatan Bogor Barat Baru ada Kelurahan Pasir Jaya, Pasir Mulya, Pasir Kuda, Gunung Batu, Loji, Sindang Barang, Margajaya dan Bubulak. Aksesibilitas masyarakat perlu diperhatikan untuk pelayanan,” pungkasnya.