BOGOR — Lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi milik keluarga mantan Kapolres Bogor yang terletak di Cadas Ngampar, Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, diduga menjadi sasaran intimidasi oleh mafia tanah. Tidak terima atas aksi perusakan papan kepemilikan dan penyerobotan tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor, Rabu (30/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan keluarga melalui kuasa hukumnya ke Polres Bogor, Cibinong, pada Rabu (30/9/2026) sore.
Kuasa hukum keluarga, Aldi Raharjo, mengatakan laporan dibuat atas dugaan perusakan papan nama kepemilikan lahan serta masuknya orang tidak dikenal ke area tersebut.
“Jadi hari ini kita melaporkan adanya perusakan papan nama lahan dan juga adanya orang tidak dikenal mengatasnamakan dari PT Sentul yang masuk ke lahan dan melakukan intimidasi. Sementara kita sudah punya bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan BPN sejak 2003 lalu,” ujar Aldi di Mako Polres Bogor.
Menurut Aldi, lahan tersebut memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi dan terbagi dalam beberapa bidang. Lahan itu disebut dimiliki keluarga Hendra dan Wayan berdasarkan proses jual beli.
Aldi menuturkan, aset milik mantan Kapolres Bogor di intimidasi mafia tanah. Pihaknya kini mempertahankan hak yang sah atas SHM dan terverifikasi BPN yang dimiliki.
“Preman suruhan mafia tanah datang klaim tanpa identitas dan dokumen yang sah. Kami mempertahankan hak,” ujar Aldi.
Peristiwa ini terjadi pada 23 September 2026. Saat itu, lima orang datang ke lokasi dan merusak papan nama kepemilikan lahan.
Orang-orang tersebut, kata dia, juga menyampaikan bahwa lahan akan dibebaskan.
Situasi kemudian kembali memanas pada Senin (28/9/2026). Sekitar 20 orang disebut datang dan menduduki lahan serta melakukan intimidasi terhadap penggarap yang berada di lokasi.
“Jadi tanah tersebut memang ada yang menggarap, tapi mereka penggarap juga menyadari jika tanah ini milik klien dan mereka mendapat izin dari klien untuk bercocok tanam dan membuat bedengan di atas lahan itu,” kata Aldi.
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Syarkowi, mengatakan pihaknya memiliki dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 2003 dan 2021 sebagai dasar kepemilikan lahan.
“Ini semua legalitasnya SHM. Apalagi belum lama ini ada pejabat BPN Kabupaten Bogor menjadi tersangka dan para pengembang perumahan besar juga ikut terseret. Jadi tujuan kami juga ingin membuka peristiwa agar lebih terang melalui kasus dari klien kami,” ujarnya.
Untuk sementara, pihak keluarga melaporkan dugaan perusakan papan nama dan masuk ke pekarangan tanpa izin.
Laporan tersebut belum diarahkan kepada individu maupun pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
“Kami sudah buat laporan. Biar polisi yang mencari pelaku perusakan dan penyerobotan lahan. Ini lahan punya mantan Kapolres Bogor saja diserobot, apalagi rakyat biasa,” tegas Aldi

