BOGOR – Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, TNI, dan Polri melaksanakan penertiban di kawasan Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa, 17 September 2024. Penertiban ini menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar, angkutan kota (angkot) yang ngetem, anak jalanan, gelandangan, serta sampah yang menumpuk di sekitar kawasan tersebut.
“Penertiban ini bertujuan menormalisasi kembali kawasan Jalan Mayor Oking dari PKL, parkir liar, angkot mengetem, sampah, hingga anak jalanan dan gelandangan,” ujar Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto.
Kegiatan penertiban dimulai pukul 10.00 WIB setelah apel gabungan di Balai Kota Bogor. Andry menjelaskan bahwa penertiban ini berjalan lancar dan berhasil menertibkan kawasan yang sering mendapat keluhan dari warga.
“Ini merespons banyaknya aduan warga yang mengeluhkan kawasan ini menjadi semrawut. Penertiban dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang beraktivitas di sekitar Stasiun Bogor,” tambah Andry.
Aduan mengenai kemacetan, PKL, dan parkir liar sering disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi Sibadra dan media sosial Satpol PP Kota Bogor. Tim gabungan yang beranggotakan 120 personel dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Dishub, DLH, TNI, dan Polri, dikerahkan untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami akan terus memantau kawasan ini, dan jika masih ada pelanggaran, sanksi administratif akan diberlakukan,” tegas Andry.
Penertiban PKL ini masih menghadapi tantangan, karena para pedagang sering “kucing-kucingan” dengan petugas. Meski sudah dilakukan sosialisasi, banyak pedagang yang hanya berjualan saat petugas tidak berada di lokasi.
Andry juga menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada relokasi sementara bagi PKL yang berjualan di kawasan tersebut, dan jumlah personel akan terus dikerahkan untuk memantau situasi setiap harinya.