BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Selasa (22/7/2025).
Rombongan Bawaslu diterima langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Wakilnya, Jenal Mutaqin.
Dalam audiensi tersebut dibahas sejumlah peran penting dari Bawaslu yang perlu ditingkatkan dalam pengawasan Pemilu.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada ini menjadi catatan penting yang ke depan perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
“Sehingga diharapkan kepada penyelenggara ataupun pengawas terus menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya dengan profesional,” ujarnya.
Hal lain juga menjadi catatan adalah sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Sehingga ke depan kebutuhan anggaran harus benar benar dihitung sesuai kebutuhan, sehingga tidak menjadi silpa.
Selain itu, berkaitan atribut kampanye juga ditekankan harus diatur sedemikian rupa untuk tetap menjaga keindahan kota.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa dirinya berharap apa yang menjadi catatan atau evaluasi pada Pilkada maupun Pemilu sebelumnya agar diperbaiki bersama.
Terkait partisipasi pemilih ini juga menjadi catatan bersama untuk terus ditingkatkan.
Ke depan, pendidikan politik, baik bersama partai politik, penyelenggara, dan pengawas serta pemerintah perlu ditingkatkan untuk juga meningkatkan partisipasi pemilih.
“Sehingga seluruh anak bangsa, baik dalam pemilih, maupun keikutsertaan dalam kontestasi pesta demokrasi ini bisa mendapatkan porsi yang sama dan hak yang sama dalam demokrasi,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bogor yang telah memberikan berbagai dukungan dalam hal pengawasan termasuk pemberian dana untuk Bawaslu bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
Secara umum, ia menyebut pelaksanaan Pilkada di Kota Bogor berjalan kondusif dan tidak ada gugatan yang masuk hingga ke MK.
Untuk kelebihan anggaran, ia menyampaikan bahwa anggaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
“Dalam pengawasan Pilkada ini secara internal di tingkat pusat maupun provinsi Bawaslu juga telah melakukan berbagai evaluasi,” ujarnya.