Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Karang Taruna, Agen Informasi Pemerintah kepada Masyarakat
    • Ground Breaking PSEL Kayumanis Ditargetkan November, Pembangunan Akses Jalan Dikebut
    • Permudah Akses dan Pelayanan, Kecamatan Bogor Selatan Kini Punya Sahabat Bosel
    • Museum Pajajaran Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Internasional
    • Karang Taruna, Agen Informasi Pemerintah kepada Masyarakat
    • Pemkot Bogor Dorong Terobosan Creative Financing
    • Sosialisasi Berehan, Permudah ASN Menabung untuk Berkurban
    • Museum Pajajaran Disiapkan Jadi Destinasi Internasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Mayat Wanita dalam Plastik Terungkap, Polisi Sebut Pelaku Konsumsi Sabu-sabu
    Kesehatan

    Mayat Wanita dalam Plastik Terungkap, Polisi Sebut Pelaku Konsumsi Sabu-sabu

    11 Maret 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan dalam plastik berinisial DP (17) di jalan Cilebut, Sukaresmi, Tanah Sareal Kota Bogor, 25 Februari lalu.

    Selain membunuh DP, MRI juga dinyatakan membunuh wanita berinisial EL (23) yang mayatnya ditemukan di kawasan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 10 Maret 2021 kemarin.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka MRI ini melakukan pembunuhan berantai dalam kurun waktu dua minggu.

    “Polresta Bogor Kota telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka MRI yang kami duga berperilaku layaknya serial killer atau pembunuhan berantai,” ucap Susatyo saat Rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).

    Menurut Susatyo, perkara pembunuhan ini diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan panjang selama hampir 2 minggu lebih dengan mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang baik itu kerabat, rekan-rekan korban termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah ke pelaku MRI.

    Ia menjelaskan dari hasil pengembangan termasuk jejak digital, diketahui bahwa pelaku tidak hanya satu kali melakukan pembunuhan terhadap korbannya.

    “Jarak antra kejadian pertama dan kedua dari 25 Februari sampai 10 Maret sekitar 2 minggu, modusnya sama berkenalan di medsos, kemudian berjumpa dengan iming-iming uang, kemudian diajak berkencan, setelah berkencan korban dicekik lalu dibuang,” jelasnya.

    Sementara, untuk motifnya tersangka MRI ingin menguasai barang dari korban. Untuk itu pihaknya akan terus mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital tersangka.

    “Perbuatan tersangka dilakukan secara sadar, diajak berbicara masih nyambung, artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan pembunuhan tersebut,” katanya.

    Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti satu buah tas besar yang digunakan tersangka untuk membawa korban, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, baju yang digunakan tersangka sesuai dengan hasil cctv di tempat kejadian perkara (tkp) kalung dari korban pertama dan handpone,

    Salain itu, dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkotika jenis sabu dan inex.

    “Kami akan menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban masih berusia 17 tahun, pembunuhan berencana dan berlapis pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau seendah-rendahnya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Jadi Jubir Pemenangan Pilkada, Banu Bagaskara Ingin PDI Perjuangan Ukir Kemenangan

    23 Juli 2024

    Kampung Buntar Jadi Sentra Penghasil Buah Pala

    30 Januari 2020
    Kesehatan

    Volume Sampah Rumah Tangga di Kota Bogor Meningkat Selama Pemberlakuan PPKM

    2 Agustus 2021
    Kesehatan

    Disdik Kota Bogor Gelar Simulasi PTM Terbatas di Tiga Sekolah

    28 September 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Daerah

    Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

    30 Juni 2026

    BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.