Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pemkot Bogor Berlakukan Pasar Bebas Plastik di Pasar Tradisiona
    Kesehatan

    Pemkot Bogor Berlakukan Pasar Bebas Plastik di Pasar Tradisiona

    13 Desember 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Setelah menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern dan pusat perbelanjaan yang diatur dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

    Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor memperluas kebijakan tersebut dengan melaunching program Pasar Bebas Plastik di pasar tradisional atau pasar rakyat di Kota Bogor.

    “Hari ini kebijakan Kota Bogor Tanpa Kantong Plastik (Botak) resmi diperluas di pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat, tidak hanya di toko modern atau ritel. Tahap awal kita pilih di Pasar Kebon Kembang, utamanya pasar kering di prioritaskan kemudian secara bertahap pasar basah,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya saat melaunching di Blok F, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Senin (13/12/2021).

    Untuk penerapan kebijakan serupa di pasar basah, Bima Arya menyampaikan masih memerlukan proses sosialisasi dan persiapan. Khusus Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan direvisi sehubungan perluasan penerapan kebijakan.

    “Selain dipersiapkan, untuk pasar basah masih harus dipikirkan substitusinya apa, kalau tidak plastik seperti apa masih dipikirkan. Perluasan penerapan ini, dari pasar modern ke pasar tradisional memerlukan waktu dua tahun, jadi untuk masuk ke pasar basah juga memerlukan waktu, tapi saya yakin sebelum 2024 akan diterapkan juga,” jelasnya.

    Tercatat, sejak diterapkan kebijakan larangan kantong plastik di Kota Bogor jumlah sampah plastik yang mampu direduksi cukup signifikan, yakni sebesar 10 persen dari total 2,5 ton per hari.

    “Mayoritas sampah plastik Kota Bogor berasal dari pasar,” sebutnya.

    Menyinggung masih adanya produsen yang menggunakan plastik sebagai pembungkus, menurut Bima Arya, hal tersebut langsung dari produsen dan bukan dari pedagangnya. Karenanya, diperlukan koordinasi lagi dengan kebijakan pusat agar sinergis dan lebih mendukung penerapan kebijakan bebas plastik.

    “Jadi bukan dari pedagangnya, tapi dari suppliernya yang ada di luar kota. Saya ingatkan kalau sampai Kota Bogor, itu disingkirkan atau kalau bisa dikomunikasikan atau diingatkan agar kalau mengirim ke Kota Bogor enggak usah pakai bungkus plastik,” tegasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    DPRD Kota Bogor

    50 Anggota DPRD Kota Bogor Resmi Dilantik, 21 Diantaranya Wajah Baru

    27 Agustus 2024
    Kota Bogor

    Hujan Terus Guyur Bogor, Dua Lokasi Diterjang Longsor

    25 Februari 2020
    Peristiwa

    Kunjungi Korban Kekerasan ODGJ, Banu Bagaskara Minta Penanganan Kesehatan Mental dan Perlindungan Anak

    1 Mei 2025
    Kesehatan

    Perumda Tirta Pakuan Targetkan Penambahan 10 Ribu Pelanggan di Zona 5 dan 6

    21 Februari 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Ekonomi

    Pastikan Tidak Ada Panic Buying dan Penimbunan Minyak Goreng

    17 Maret 2022

    Forkompinda Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bogor untuk memantau ketersediaan minyak goreng,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.