Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pembangunan » Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan Mangkrak, Kontraktor Disanksi Denda
    Gor

    Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan Mangkrak, Kontraktor Disanksi Denda

    8 Januari 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan ternyata mengalami keterlambatan hingga harus didenda 1/1.000 dari harga kontrak yang bernilai Rp7 miliar. Seharusnya pada akhir Desember 2023 masyarakat Kota Bogor bisa menikmati fasilitas GOR Indoor Bogor Selatan, namun pihak kontraktor pembangun Cipta Karya Nyata tidak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak.

    Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Irfan Sjakira membenarkan adanya keterlambatan pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan, tetapi GOR Selatan sedang tahap penyelesaian saat ini.

    “Sekarang dalam tahap penyelesaian. Kontraktor didenda 1/1.000 mil dari harga kontrak yang sebesar Rp7 miliar. Diberikan kesempatan sampai Januari 2024 ini kang,” ungkap Irfan.

    Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi menuturkan, untuk GOR Bogor Selatan kalau sampai akhir tahun 2023 kemarin realisasi fisiknya sekitar 80 persen.

    “Maka diberikan perpanjangan waktu lintas tahun anggaran. Mudah-mudahan sih selesai sebelum pertengahan Januari 2024,” ungkap Lia.

    Lia membeberkan, saat ini disebutkan kontraktor tinggal finishing atap dan lantai, meski begitu denda tetap diberlakukan.

    “Iya didenda 1/1.000 per hari atas keterlambatan pekerjaan. 1 per mil per hari,” beber Lia.

    Lia menjelaskan, untuk permohonan perpanjangan oleh penyedia jasa ke PPK di Dispora. Hal itu diperbolehkan sesuai ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021. Disitu disebutkan, dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan.

    “Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya. Tentunya dengan ketentuan sebagai berikut pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender,” pungkasnya.

    Dispora Irfan Sjakira Lia Kamis Dewi
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Dorong Dunia Usaha Lebih Berintegritas Lewat Bimtek Antikorupsi

    28 Mei 2025
    Ekonomi

    Harga Beras Meroket, Banu Lesmana Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret

    23 Februari 2024
    Kota Bogor

    Gas Melon di Bogor Kembali Normal, Pj Wali Kota: Masyarakat Sudah Terlayani

    5 Februari 2025
    Kesehatan

    Bima Dituding Bohong, Kabag Hukum Bilang yang Dipolisikan Tidak Hanya HRS di RS Ummi

    11 Juni 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Geber Penyerapan APBD 2020

    4 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Percepatan Penyerapan APBD 2020 segera melakukan rencana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.