Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    • Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor
    • Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pilwalkot 2024 » Pasca Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ketua KPU Kota Bogor : Tidak Pengaruhi Tahapan Pilwalkot
    Kota Bogor

    Pasca Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ketua KPU Kota Bogor : Tidak Pengaruhi Tahapan Pilwalkot

    3 Juli 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menegaskan, jika tahapan pemilihan wali kota (Pilwalkot) Bogor tahun 2024, tetap jalan terus meski di pusat atau Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa pada Rabu (3/7/2024).

    “Tidak terganggu meski ketua KPU RI diberhenikan. Dan tahapan Pilwalkot Bogor 2024 tetap jalan terus,” ujar Habibi, melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (3/7/2024).

    Habibi menambahkan, apa yang dialami oleh Hasyim Asy’ari tentu tak ada kaitannya dengan tahapan pilwalkot. “Jalan terus sesuai jadwal (tahapan pilwalkot),” kata dia lagi.

    Habibi mengatakan, belum lama ini juga pihaknya merekrut Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih), yang dlimulai pada Kamis (13-19/6/2024).Dan sudah ditetapkan jumlah Pantarlih sebanyak 2.999 Petugas, dengan masa kerja dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

    “Pada tanggal tersebut, Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit),” terang dia.

    Tak hanya itu, kata dia, KPU Kota Bogor telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 233/PL.01.2-BA/32/2024 sebanyak 1.515 TPS, serta satu TPS tambahan yang berada di Lapas.

    Penetapan jumlah TPS tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI, berdasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisien serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh dari setiap TPS dan Kelurahan di 6 Kecamatan yang ada di Kota Bogor.

    Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI.

    Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

    Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

    “Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

    Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.

    Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu (22/5/2024).

    Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6/2024), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

    Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

    “Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, Kamis (18/4/2024).

    Aristo menilai, perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim

    Hasyim Asy'ari Muhammad Habibi Zaenal Arifin Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Jelang PTM, Disdik Kota Bogor Lakukan Verifikasi Ulang

    26 Agustus 2021
    Kota Bogor

    Akhir Januari, Tol BORR Seksi IIIA Dibuka

    20 Januari 2021
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Tagih Laporan Dana CSR di Tahun 2021

    12 Juli 2022
    Ekonomi

    Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan 

    20 Mei 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Covid19

    Partai Politik dan Isu Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

    2 Juli 2021

    Argumentasi yang diajukan dalam tulisan ini menyatakan bahwa pelaksanaan rezim produksi di Indonesia khususnya selama…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.