BOGOR – Sebuah home industry ganja sintetis di Bogor dan Bandung, Jawa Barat, dibongkar polisi beberapa waktu lalu. Fakta mencengangkan, pabrik ganja ini dikelola oleh pemuda dan meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia menyebut ada 9 tersangka dibekuk, yakni AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA, dan N. Kesembilan tersangka diamankan pada 26 dan 27 Mei 2021 di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Hasil keterangan yang bersangkutan, satu hari dia bisa memproduksi sekitar 20 kilogram (kg). Kalau 20 kg kita kalikan per sepuluh gram itu Rp 800 ribu, jadi total sekitar Rp 240 juta per hari, hasil penjulannya,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Yusri mengatakan para tersangka rata-rata berusia 20-24 tahun. Menurutnya, mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun terakhir.
“Rata-rata 20 tahun ke atas. Paling tua 24 tahun. Ini sudah dilakukan satu tahun lebih oleh yang bersangkutan,” ucap Yusri.
Dia mengatakan kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. AH merupakan kurir sedangkan MR, AS, dan J adalah penjual. Kemudian, R, RP, RA, TA, dan N berperan memproduksi sekaligus merangkap sebagai penjual.
Selain kesembilan tersangka, polisi tengah memburu otak dari komplotan tersebut. Yusri berujar, ada 5 tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“(DPO) yang pertama G, itu adalah aktor utamanya. Dia pemilik akun yang mengendalikan melalui media sosial dan juga grup dengan menyamarkan. Sampai sekarang kalau kita tanya para pelaku yang ada di sini pernah ketemu G (atau tidak), tidak pernah. Dia adalah aktornya dan juga dia adalah pengendali market-nya,” beber Yusri.
Selanjutnya, Yusri juga mengungkap satu DPO lainnya, yakni PW. Yusri menerangkan, PW adalah orang yang berperan sebagai pengendali jaringan.
“Dia adalah pengendali produksinya. Kalau teman-teman kita bawa ke TKP mungkin kaget juga melihatnya. Semua di tempat pabrik ini, home industry, semua CCTV-nya itu orang-orang sana udah dipegang semua sama dia. Siapa pun yang masuk, tahu. Jangankan masuk, mendekat saja orang sudah tahu,” kata Yusri.
“Bahkan dia punya kode-kode tersendiri, ada CCTV khusus yang setiap jam itu dia melaporkan ke PW ini bahwa aman atau tidak. Jadi setiap jam itu dilaporkan. Rutin mereka,” sambung Yusri.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap tembakau sintetis sebanyak 185 kg. Tembakau sintetis tersebut dijajakan lewat media sosial dengan kemasan seperti snack-snack ringan.
Para tersangka pun akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dtk)