Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Lindungi Para Pedagang di Pasar, Perumda PPJ Gandeng BRINS Teken Kerjasama Asuransi
    • Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tertibkan Kabel Udara, Dorong Estetika Kota Lebih Indah dan Aman
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Omzet Ratusan Juta, Pabrik Ganja Sintetis di Bogor Dikelola Pemuda
    Kota Bogor

    Omzet Ratusan Juta, Pabrik Ganja Sintetis di Bogor Dikelola Pemuda

    31 Mei 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Sebuah home industry ganja sintetis di Bogor dan Bandung, Jawa Barat, dibongkar polisi beberapa waktu lalu. Fakta mencengangkan, pabrik ganja ini dikelola oleh pemuda dan meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.

    Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ia menyebut ada 9 tersangka dibekuk, yakni AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA, dan N. Kesembilan tersangka diamankan pada 26 dan 27 Mei 2021 di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    “Hasil keterangan yang bersangkutan, satu hari dia bisa memproduksi sekitar 20 kilogram (kg). Kalau 20 kg kita kalikan per sepuluh gram itu Rp 800 ribu, jadi total sekitar Rp 240 juta per hari, hasil penjulannya,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

    Yusri mengatakan para tersangka rata-rata berusia 20-24 tahun. Menurutnya, mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun terakhir.

    “Rata-rata 20 tahun ke atas. Paling tua 24 tahun. Ini sudah dilakukan satu tahun lebih oleh yang bersangkutan,” ucap Yusri.

    Dia mengatakan kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. AH merupakan kurir sedangkan MR, AS, dan J adalah penjual. Kemudian, R, RP, RA, TA, dan N berperan memproduksi sekaligus merangkap sebagai penjual.

    Selain kesembilan tersangka, polisi tengah memburu otak dari komplotan tersebut. Yusri berujar, ada 5 tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

    “(DPO) yang pertama G, itu adalah aktor utamanya. Dia pemilik akun yang mengendalikan melalui media sosial dan juga grup dengan menyamarkan. Sampai sekarang kalau kita tanya para pelaku yang ada di sini pernah ketemu G (atau tidak), tidak pernah. Dia adalah aktornya dan juga dia adalah pengendali market-nya,” beber Yusri.

    Selanjutnya, Yusri juga mengungkap satu DPO lainnya, yakni PW. Yusri menerangkan, PW adalah orang yang berperan sebagai pengendali jaringan.

    “Dia adalah pengendali produksinya. Kalau teman-teman kita bawa ke TKP mungkin kaget juga melihatnya. Semua di tempat pabrik ini, home industry, semua CCTV-nya itu orang-orang sana udah dipegang semua sama dia. Siapa pun yang masuk, tahu. Jangankan masuk, mendekat saja orang sudah tahu,” kata Yusri.

    “Bahkan dia punya kode-kode tersendiri, ada CCTV khusus yang setiap jam itu dia melaporkan ke PW ini bahwa aman atau tidak. Jadi setiap jam itu dilaporkan. Rutin mereka,” sambung Yusri.

    Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap tembakau sintetis sebanyak 185 kg. Tembakau sintetis tersebut dijajakan lewat media sosial dengan kemasan seperti snack-snack ringan.

    Para tersangka pun akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dtk)

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Ketua DPRD Kota Bogor Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Bantu Daerah

    5 Juli 2021
    Kota Bogor

    Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Istri Disambut Meriah di Istana Kepresidenan Bogor

    12 Februari 2025
    Kota Bogor

    Dedie Ingin Indeks Toleran Kota Bogor 100 Persen

    20 Agustus 2022
    Hari Raya Idul Adha

    Atang Trisnanto Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Rabbani, Meneladani Keluarga Ibrahim As

    1 Juli 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Covid19

    Partai Politik dan Isu Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

    2 Juli 2021

    Argumentasi yang diajukan dalam tulisan ini menyatakan bahwa pelaksanaan rezim produksi di Indonesia khususnya selama…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.