Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Perubahan Perda Pemakaman » Minim Lahan Pemakaman, DPRD Kota Bogor Siap Garap Perubahan Perda Pemakaman
    Kota Bogor

    Minim Lahan Pemakaman, DPRD Kota Bogor Siap Garap Perubahan Perda Pemakaman

    26 September 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dengan dimulainya masa sidang kesatu tahun sidang 2023 – 2024, DPRD Kota Bogor menyusun perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan perubahan Propemperda pada rapat paripurna, Selasa (26/9).

    Dalam rapat paripurna Endah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 5 tahun 2022 tentang Pemakaman dimasukkan kedalam Propemperda dikarenakan lahan pemakaman di Kota Bogor saat ini masih sedikit. Hal tersebut pun tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk di Kota Bogor, sehingga perlu adanya perubahan pada Perda.

    “Lokasi pemakaman di tiap kecamatan juga perlu dilakukan penetapan kembali sesuai dengan RT RW terbaru,” ujar Endah.

    Tak hanya itu, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan juga turut masuk kedalam perubahan Propemperda 2023.

    Sehingga Endah memastikan pada masa sidang kesatu ini terdapat delapan Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bogor yang terdiri dari Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta tiga raperda terbaru yang sudah dijelaskan oleh Endah.

    “Dengan demikian DPRD Kota Bogor sepakat untuk menangguhkan pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dibahas di Tahun Sidang berikutnya, hal ini di karenakan hingga saat ini belum disusun Naskah Akademiknya,” tutup Endah.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan kekecewaannya atas belum siapnya pembahasan raperda perlindungan perempuan dan anak.

    “Raperda perlindungan perempuan dan anak ini sangat mendesak untuk dibahas. Tapi sayangnya dinas terkait tidak siap untuk menyerahkan naskah akademik dan raperdanya. Ini sangat kontradiktif dengan visi Kota Bogor ramah keluarga, yang harusnya mengutamakan perhatian kepada perempuan dan anak-anak” jelas Atang.

    Kang Atang, sapaannya akan mengusahakan pembahasan tersebut sebagai prakarsa DPRD jika Pemerintah tidak siap. “Propemperda 2023 yg menyertakan raperda perlindungan anak dan perempuan ini sudah disepakati pada november 2022. Harusnya Pemerintah menindaklanjutinya di 2023 ini. Jika eksekutif tidak sanggup lagi, saya akan minta fraksi PKS untuk mengusulkan dalam raperda prakarsa DPRD di 2024”, imbuh Atang.

    Khusus untuk perubahan perda pemakaman, Atang berpendapat bahwa kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bisa menjadi prioritas untuk dikuatkan dalam isi perda yang akan dibahas.

    “Perlu ketegasan untuk memastikan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman, sehingga kebutuhan di waktu yang akan datang dapat terpenuhi”, pungkas Atang

    Atang Trisnanto Endah Purwanti
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Apeksi Outlook 2025, Yantie Rachim Dalam Personal Branding dan Public Speaking 

    23 Desember 2025
    P-APBD

    Bahas Rancangan P-APBD 2022, Komisi IV Usulkan Pelatihan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

    24 September 2022
    Diskusi

    Diskusi Publik Melihat yang Tak Terlihat, Kota Bogor Terus Belajar Pahami Perbedaan

    6 Desember 2022
    Kota Bogor

    IPB University Tuan Rumah ICEFC 2024, Fokus pada Konservasi di Era Perubahan Iklim

    5 Desember 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.