HUMPROPUB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pesantren, pada rapat Paripurna, Kamis (10/3). Setelah rapat paripurna selesai, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pun memasuki ruangan Paripurna untuk membagikan mawar merah kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor yang menghadiri rapat paripurna.
Wakil Ketua I IPNU Kota Bogor, Rizki Agus Sopian menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh IPNU Kota Bogor ini merupakan bentuk apresiasi kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyelesaikan dan mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren. Sebab ia mengakui IPNU Kota Bogor menjadi salah satu elemen yang mengawal pembentukan perda ini.
“Kami juga berterimakasih kepada pak wali dan ketua pansus Ahmad Aswandi, karena hari ini kami merasa senang. Kehadiran perda ponpes ini nantinya semoga bisa membantu pesantren di Kota Bogor baik sarana dan prasarananya,” katanya.
Dalam rapat paripurna, Ketua Pansus pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Aswandi, menyampaikan pendidikan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.
Sehingga, menurutnya Realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan guna meningkatkan kualitas Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
“Dalam rangka menumbuhkembangkan pesantren di Kota Bogor diperlukan adanya ikut serta Pemerintah Daerah Kota Bogor untuk memfasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, melalui pembentukan Perda Penyelenggaran Pesantren,” ujar pria yang akrab disapa Kiwong ini.
Lebih lanjut, Kiwong menyampaikan didalam draft Perda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Sekaligus mewajibkan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.
“Hal-hal yang diatur didalam perda ini salah satunya adalah fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan yang paling terpenting adalah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren yang ada di kota bogor,” ujar Kiwong.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim Pansus, Kiwong mengungkapkan ada 140-an Pondok Pesantren di Kota Bogor. Namun, hingga saat ini, baru ada 70-an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya. Ia pun berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registerasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.
“Jadi harapannya dengan perda ini jadi, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registerasi untuk melakukan registerasi,” pungkasnya.