Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Raih Peringkat Pertama sebagai Pemerintahan Kota Terbaik dari KPK
    • Komitmen YKI Kota Bogor untuk Tingkatkan Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
    • Sinergi Pemkot dan JCI Femme Perkuat Upaya Penurunan Stunting
    • Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi
    • Atty Somaddikarya : Kader Terbaik Pimpin Kembali PDIP Kota Bogor
    • Kembali Ditetapkan Sebagai ketua DPC, Ini Target PDI Perjuangan Kota Bogor
    • Dedie Rachim Bersama Japas Telusuri Jejak Sejarah Tirto Adhi Soerjo di Bogor
    • Bogor Open Internal Judo Championship 2025 Dibuka, Dedie Rachim Motivasi Bibit Muda Agar Terus Dikembangkan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Nasional » Pendidikan » Mawar Merah Mewarnai Pengesahan Raperda Penyelenggaran Pesantren
    Kota Bogor

    Mawar Merah Mewarnai Pengesahan Raperda Penyelenggaran Pesantren

    11 Maret 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    HUMPROPUB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pesantren, pada rapat Paripurna, Kamis (10/3). Setelah rapat paripurna selesai, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pun memasuki ruangan Paripurna untuk membagikan mawar merah kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor yang menghadiri rapat paripurna.

    Wakil Ketua I IPNU Kota Bogor, Rizki Agus Sopian menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh IPNU Kota Bogor ini merupakan bentuk apresiasi kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyelesaikan dan mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren. Sebab ia mengakui IPNU Kota Bogor menjadi salah satu elemen yang mengawal pembentukan perda ini.

    “Kami juga berterimakasih kepada pak wali dan ketua pansus Ahmad Aswandi, karena hari ini kami merasa senang. Kehadiran perda ponpes ini nantinya semoga bisa membantu pesantren di Kota Bogor baik sarana dan prasarananya,” katanya.

    Dalam rapat paripurna, Ketua Pansus pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Aswandi, menyampaikan pendidikan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.

    Sehingga, menurutnya Realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan guna meningkatkan kualitas Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.

    “Dalam rangka menumbuhkembangkan pesantren di Kota Bogor diperlukan adanya ikut serta Pemerintah Daerah Kota Bogor untuk memfasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, melalui pembentukan Perda Penyelenggaran Pesantren,” ujar pria yang akrab disapa Kiwong ini.

    Lebih lanjut, Kiwong menyampaikan didalam draft Perda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Sekaligus mewajibkan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.

    “Hal-hal yang diatur didalam perda ini salah satunya adalah fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan yang paling terpenting adalah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren yang ada di kota bogor,” ujar Kiwong.

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim Pansus, Kiwong mengungkapkan ada 140-an Pondok Pesantren di Kota Bogor. Namun, hingga saat ini, baru ada 70-an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya. Ia pun berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registerasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.

    “Jadi harapannya dengan perda ini jadi, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registerasi untuk melakukan registerasi,” pungkasnya.

    Ahmad Aswandi Rizki Agus Sopian
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Eka Wardhana Pastikan Pembangunan R3 Dilanjutkan

    14 September 2021
    Kesehatan

    Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor Capai 55,25 Persen

    25 Agustus 2021
    Kesehatan

    Atty Somaddikarya : Peran Ormas Berdayakan Perempuan Wujudkan Kemandirian Ekonomi

    15 November 2021
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seks

    26 November 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Ekonomi

    Pastikan Tidak Ada Panic Buying dan Penimbunan Minyak Goreng

    17 Maret 2022

    Forkompinda Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bogor untuk memantau ketersediaan minyak goreng,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.