BOGOR – Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol. Sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi tanpa izin disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Anggota DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna, mendukung langkah tegas tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban selama bulan suci.
“Langkah penyegelan ini sudah tepat. Namun, tempat usaha yang disegel masih memiliki peluang untuk beroperasi kembali asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Hakanna, baru-baru ini.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan tempat yang akan dibuka kembali benar-benar mematuhi aturan, terutama terkait penjualan minuman beralkohol.
“Jika tempat tersebut sudah memenuhi syarat dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, silakan dibuka kembali. Namun, jika masih melanggar, harus ditutup,” tegasnya.
Ia jugameminta Satpol PP menertibkan warung-warung yang menjual minuman keras tanpa izin.
“Warung tanpa izin harus ditutup. Ini mengkhawatirkan karena ada laporan minuman oplosan yang membahayakan, seperti campuran ciu dengan bahan berbahaya seperti Autan. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Hakanna juga menyoroti meningkatnya kasus tawuran dan tindak kekerasan yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal. Ia meminta koordinasi lebih intensif antara Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk memperketat pengawasan.
“Kami ingin pengawasan ini dilakukan secara ketat agar kejadian tragis seperti di Tegallega, di mana masyarakat meninggal karena minuman oplosan, tidak terulang. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat,” kata politisi PAN tersebut.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua pekan menjelang Idulfitri, pengawasan intensif diharapkan mampu mencegah potensi gangguan ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman keras ilegal.