Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat
    • Adityawarman: BPHTB Peyumbang Terbesar PAD Kota Bogor 
    • Pemkot Lanjutkan Penataan Longsor Batutulis, Fokus pada Penguatan Lereng dan Saluran Air
    • Leupeut Bogor Diresmikan Wali Kota Bogor, Bentuk Ekosistem Kolaborasi
    • Tol Ciawi Selatan Ramp Off, Memecah Kamacetan di Wilayah Perempatan Ciawi 
    • Fraksi PAN Kota Bogor Serap Aspirasi PGRI dan BMPS, Pastikan Anak Kurang Mampu Tak Putus Sekolah
    • Pemkot Bogor Siapkan Akses Dua Arah Menuju Pasar Jambu Dua, Sekda Tinjau Langsung Persiapan
    • Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Masa Work From Home ASN Diperpanjang Hingga 21 April
    Kota Bogor

    Masa Work From Home ASN Diperpanjang Hingga 21 April

    31 Maret 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya hingga 21 April 2020 mendatang.

    Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kemudian Pemkot Bogor menuangkan kebijakan ini dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor : 800/1213 – BKPSDM Tahun 2020.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja dirumah bagi ASN sampai tanggal 21 April mendatang sesuai arahan pemerintah pusat dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bogor yang mulai diberlakukan 1 April 2020.

    “Kami tindaklanjuti melalui Instruksi Wali Kota Bogor yang berisi pengaturan ASN Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Untuk ASN WFO diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Untuk jam kerja kita batasi sampai pukul 12.00 WIB, tapi tidak mengurangi jumlah e-kinerjanya,” katanya, Senin (30/03/2020).

    Dia juga mengingatkan agar ASN yang WFH agar melakukan pra screening atau deteksi mandiri kesehatan melalui aplikasi e-Kinerja.

    “Kita akan buatkan aplikasinya menyatu dengan e-Kinerja, mudah-mudahan besok sudah rampung datanya untuk bisa diakses ASN,” kata dia.

    Taufik menegaskan, setiap ASN telah memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga sudah tahu apa yang harus dikerjakan.

    “Untuk ASN yang WFH ya harus bekerja di rumah. Kami BKPSDM akan menerima laporan dari Simpeg (Sistem Informasi Kepegawaian) masing-masing OPD,” jelasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Motivasi

    262 PNS Diambil Sumpah, Bima Arya Titip Jaga Prestasi dan Cintai Warga

    8 Maret 2023
    Kesehatan

    Banyak Diprotes Masyarakat, DPRD Kota Bogor Datangi Kebun Raya

    29 September 2021
    Kesehatan

    Peringati HUT 53, SEAMEO Biotrop Kenalkan Manfaat Minyak Atsiri Untuk Covid-19

    8 April 2021
    Kesehatan

    Panggung Hiburan Indonesia Berduka, Seniman Dorce Gamalama Tutup Usia

    16 Februari 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Dorong Eduwisata Berbasis Budaya dan Lingkungan

    14 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa LSPR Jakarta melalui program Community Development bertajuk “Ngariung di Sukajadi” menggandeng…

    Ekonomi

    Kick Off Program RURISE: Dorong Ketahanan Desa Lewat Pertanian Terintegrasi Berkelanjutan

    3 Juli 2025

    BOGOR – Yayasan Widya Erti Indonesia (WEI) menggelar kegiatan Kick Off & Sosialisasi Program…

    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.