Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Genjot Peningkatan Layanan, Fokus Kontinuitas 24 Jam
    • Banu Lesmana Bagaskara Dukung Rencana Pembangunan SMA Negeri Baru di Kota Bogor
    • Dedie Rachim Tekankan ASN Responsif Tangani Keluhan Warga
    • Banu Lesmana Bagaskara Desak Evaluasi Total Program MBG di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Peringatan Maulid di DPC PDI Perjuangan Wujud Nilai Pancasila
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai
    • Hasil Sementara POPDA XIV, Kota Bogor Top Tiga Besar
    • Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Mafia Tanah Pakai Jasa Preman, PT PCS Minta Kapolri Tindak Tegas
    Kesehatan

    Mafia Tanah Pakai Jasa Preman, PT PCS Minta Kapolri Tindak Tegas

    15 Juni 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Segerombolan preman yang diduga orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM kembali mengintimidasi dan melakukan provokasi terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Senin (14/6). Intimidasi dan provokasi berulang ini dilakukan lantaran mantan pejabat negara ini ingin menguasai fisik tanah seluas 25 Ha secara ilegal.

    “Gerombolan preman itu kembali datang dan mengintimidasi pekerja PT PCS yang sedang membangun mess perkebunan untuk para petani. Kalau yang bersangkutan merasa memiliki lahan tersebut mengapa tidak menggunakan jalur hukum melalui gugatan perdata misalnya. Kok malah mengerahkan preman?” ujar Ahang Pradata, SH, Legal Group PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (15/6).

    Terkait aksi premanisme tersebut, PT PCS memohon kepada Kapolri untuk dapat membersihkan dan menindak tegas para mafia mafia tanah yang menggunakan cara cara ilegal dan premanisme yang dapat menghambat iklim usaha dan investasi seperti yg dipraktekan oleh IM dan jaringan premanisme yang dimanfaatkannya.

    Pekerja PT PCS yang tengah membangun mess perkebunan di intimidasi preman

    Ahang menjelaskan, aksi intimidasi dan provokasi yang dilakukan segerombolan preman ini pernah terjadi pada 25 April 2021 lalu. Atas kejadian itu, PT PCS memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup. Oleh Polsek Citeureup laporan polisi PT PCS dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar. Menurut Ahang pihaknya sudah mengecek ke Polda Jabar, dan Polda jabar tengah mengusut aduan PT PCS yaitu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. Terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Ha.

    “Kami mendapat informasi kasus tersebut ditangani oleh Subdit 2 Harda dan sudah memasuki tahap penyidikan,” jelasnya.

    Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah eks PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha, dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.

    “Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan ilegal ocupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.

    Salah satu pihak yang diduga membeli tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi. IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik IM dan ingin menguasai tanah tersebut dengan cara mengintimidasi para pekerja PT PCS.

    “Tanah yang di klaim milik IM merupakan tanah milik PT PCS yang dikerjasamakan dengan Buana Estate tepatnya bagian dari 211 Ha. Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.

    PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha yang diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.

    “Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,” jelasnya.

    Sementara itu Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor membenarkan adanya Laporan Polisi dari PT PCS. Namun, Laporan Polisi bernomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK-CTP telah kita limpahkan ke Polda Jabar. (*)

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Tiga Pemain Juventus yang Terjangkit Corona Dinyatakan Sembuh

    23 Maret 2020
    Fogging

    Dua Anak Terjangkit DBD, Aprilda ‘Gercep’ Fogging

    25 Mei 2023
    Kesehatan

    Puncak Longsor, Material Tutupi Jalan, Akses Bogor-Cianjur Sebaliknya Ditutup

    11 Januari 2021
    Kota Bogor

    Bima Arya Minta Rancamaya Kembangkan Produk UMKM Olahan Durian

    25 Januari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Ekonomi

    Minyak Goreng Langka dan Mahal, Kader PDI Perjuangan ini Hanya Jual Rp2 Ribu

    24 Maret 2022

    BOGOR – Ditengah fenomena harga minyak goreng yang meroket belakangan, ibu rumah tangga dibuat panik…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.