Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Tegaskan Kota Bogor Komit Berantas Premanisme
    • Pemkot Bogor Terima Audiensi Bawaslu, Bahas Evaluasi Pilkada dan Pengawasan Pemilu
    • KPU Apresiasi Dukungan Pemkot Bogor
    • SEAMEO Biotrop Gelar Pelatihan Urban Farming, Dorong Sekolah Jadi Agen Ketahanan Pangan
    • Ratusan Warga Mulai Jalani Program Padat Karya
    • Bogor Kukuhkan Tim CSIRT, Dedie Rachim: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Siber
    • BPBD Kota Bogor Tingkatkan Kapasitas Relawan Kebencanaan
    • Wali Kota Bogor Lantik Pengurus KKMP, Dekopinda Gencarkan Pelatihan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Legislasi Omnibuslaw Masuki Babak Baru, Kabag Hukum dan HAM : Harus Diiringi Semua Pihak!
    Kesehatan

    Legislasi Omnibuslaw Masuki Babak Baru, Kabag Hukum dan HAM : Harus Diiringi Semua Pihak!

    18 September 20215 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    *Babak Baru Legislasi Omnibuslaw di Kota Bogor, Alma: Lari Maraton*

    BOGOR – Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Perda dan Perkada pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah dilaksanakan sejak kamis pagi (16/9) sampai hari ini jumat malam (17/9/2021) oleh Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, dengan mengikutsertakan seluruh Kepala Biro Hukum Provinsi secara luring dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring, kegiatan ini merupakan pelaksanaan program Omnibuslaw secara Nasional.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta yang turut hadir bersama sekitar 400 Kabag Hukum sebagai peserta rakor, mendengarkan paparan dari Narasumber mengenai regulasi UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang secara hierarki telah menurunkan ke dalam 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres), dalam diskusi mengangkat persoalan kebijakan PBG di daerah dan mekanisme di propemperda yang waktunya sangat singkat.

    Pada sesi penyampaian klarifikasi dan verifikasi Perda dan Perkada tiap daerah di provinsi Jawa Barat, terkait data omnibuslaw Perda dan Perwali Kota Bogor, Alma menyampaikan,” sebanyak 42 Perda Kota Bogor dan 53 Perwali Kota Bogor yang akan direvisi, adapun ke 42 Perda Kota Bogor tersebut diantaranya:”
    1. Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun;

    2. Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;

    3. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor;

    4. Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;

    5. Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian ;

    6. Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;

    7. Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman;

    8. Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;

    9. Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan;

    10. Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;

    11. Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

    12. Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;

    13. Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;

    14. Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031;

    15. Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;

    16. Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;

    17. Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;

    18. Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

    19. Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

    20. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;

    21. Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;

    22. Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

    23. Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);

    24. Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman;

    25. Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    26. Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor;

    27. Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

    28. Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;

    29. Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;

    30. Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

    31. Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;

    32. Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan;

    33. Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

    34. Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    35. Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;

    36. Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan;

    37. Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;

    38. Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan;

    39. Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ruang terbuka hijau ;

    40. Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor;

    41. Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro; dan

    42. Perda Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

    “Tentunya implementasi legislasi yang akan dibahas Pemerintah Kota Bogor bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya, serta totalitas melaksanakan omnibuslaw secara maraton yang harus beriringan dengan semua pihak, bagian hukum akan mengawali usulan terhadap 42 Perda tersebut ke DPRD Kota Bogor setelah rampung mempersiapkan Naskah Akademik dan kebijakan hukumnya,” tutup Alma

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jawa Barat

    Kota Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Beladiri Nasional Pertama Tahun 2023

    20 Oktober 2023
    Daerah

    Bima Arya Resmi Launching Rakernas APEKSI XV dan ICE 2022 di Padang

    10 Maret 2022
    Kota Bogor

    Ini Perbaikan Pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Saat Bulan Ramadhan

    27 April 2022
    Kota Bogor

    Nobar Keluarga Cemara 2, Peringati Hari Keluarga 2022

    30 Juni 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Dorong Eduwisata Berbasis Budaya dan Lingkungan

    14 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa LSPR Jakarta melalui program Community Development bertajuk “Ngariung di Sukajadi” menggandeng…

    Ekonomi

    Kick Off Program RURISE: Dorong Ketahanan Desa Lewat Pertanian Terintegrasi Berkelanjutan

    3 Juli 2025

    BOGOR – Yayasan Widya Erti Indonesia (WEI) menggelar kegiatan Kick Off & Sosialisasi Program…

    Ekonomi

    Telkom Witel Priangan Barat Perkuat Kerja Sama dengan Cibinong City Mall

    18 Oktober 2024

    BOGOR – Telkom Witel Priangan Barat, dipimpin oleh GM Dode Suparman, melakukan kunjungan kerja ke…

    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.