BOGOR – Ditengah merajalelanya keberadaan ‘Bank Emok’ yang kerap melilit masyarakat dengan utang tutup utang belakangan ini dianggap menggeser peran dan keberadaan koperasi.
Hal itu dikatakan ketua sekaligus penanggungjawab koperasi serba usaha (KSU) Karya Mandiri, Atty Somaddikarya. Menurutnya, nasabah bank emok tersebut mendapatkan prioritas bantuan produktif usaha mikro (BPUM) kementerian koperasi (Kemenkop).
Disinyalir bank emok tersebut berdiri dibawah bendera atau naungan Badan Usaha Mikik Negara (BUMN).
Ia menyayangkan keberadaan pemerintah tidak begitu peduli dan maksimal melindungi koperasi-koperasi yang ada di Indonesia.
“Jadi untuk apa adanya kementrian koperasi dan dinas koperasi jika keberadaannya tidak begitu peduli dan maksimal melindungi koperasi yang ada di indonesia,” cetus Atty.
Ia juga menilai mekanisme pembayaran pada bank emok yang terkesan memberatkan dan menggeser azas gotong royong yang diartikan dan diaplikasikan menjadi sistem tanggung renteng untuk pinjaman macet (nunggak).
“Ya jadi bergesernya pola gotong royong diartikan pada tanggung renteng untuk pinjaman macet. Itu berkiblat pada sistem ekonomi Muhammad Yunus dari Bangladesh. Jadi bukan berkiblat pada azas gotong royongnya Bung Hatta. Padahal itu sebagai suko gurunya indonesia,” bebernya.
“Sudah jelas-jelas sistem dari wapres RI, Bung Hatta melekat dengan julukan bapak koperasi indonesia, kenapa kita harus ikut arus pemikiran negara lain (Bangladesh),” tambahnya.
Atty melanjutkan, beberapa hal yang ia pelajari disetiap kota dan kabupaten adalah keberadaan Permodalan Nasional Madani (PNM) persero yang bernama PNM Mekar atau ini yang masyatakat kenal sebagai bank emok.
Permodalab tersebut berkibar dibawah bendera BUMN yang kini memiliki 6,3 juta nasabah seluruh Indonesia.
“Tergerusnya budaya bangsa dalam ekonomi kerakyatan. Berkumpul dan berserikat semakin menjauh dari harapan karena lembaga koperasi tidak begitu diperhatikan secara maksimal,” ujar dia.
“Dengan begitu pemerintah telihat cuek bebek dengan adanya praktek pinjaman di masyarakat yang dibungkus serta berkedok tanggung renteng,” tuturnya menambahkan.
Ia menyoroti tanpa adanya analisa yang tepat siapa yang berhak mendapatkan pinjaman. “Jadi tidak ada analisis siapa yang dapat, tepat atau tidak, dan dari mana sumber uang untuk membayarnya nanti,”
Mirisnya, lanjut Atty, banyaknya anggota bank emok yang mendapatkan bantuan BPUM Kemenkop. “Buah dari tidak adanya analisa adalah penerima manfaat BPUM kebanyakan bukanlah pelaku usaha mikro, tidak tepat sasaran, dan timbul tanda tanya besar, apakah bank emok itu sebuah lembaga koperasi?,” ujarnya, lantang.
Menurut pimpinan koperasi yang sudah 27 tahun berkiprah di Bogor raya ini berpendapat, azas koperasi yang sebenarnya harus di pertahankan dan dilindungi sebab sesuai dengan budaya bangsa. “Karena pinjaman di koperasi ketika nasabah tidak mampu lagi membayar kewajiban, sifatnya menjadi hibah dan akan ditutup dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi,” jelasnya.
“Bukan dengan cara tanggung renteng yang akan menyebabkan yang menjadi miskin menanggung pinjaman kelompoknya yang tidak mampu membayar atas kewajibannya. Akhirnya terjadi dan bermunculan misbar (miskin baru) krn hilangnya sumber penghasilan terlebih di tengah musibah covid-19 yang menahun seperti sekarang ini,” jelas Atty.
Menurutnya, azas koperasi yang dilahirkan oleh pendiri bangsa -Bung Hatta- jauh lebih baik dibandingkan pemikiran yang di ‘copy paste’ dari bangsa lain yang diterapkan di Indonesia.