Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Licin Saat Hujan, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Jalak Harupat dan Desak Perbaikan PUPR
    • 29 Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Bogor Ikuti Seleksi Ujian Wawancara dari DPD
    • DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
    • Evaluasi MBG Kota Bogor, Dedie Rachim Fokuskan Akurasi Data Penerima Manfaat
    • Tanah Sareal Menuju Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Kota
    • Dewan Dorong Tanah Sareal Jadi Etalase Kota Bogor
    • Denny Mulyadi Dampingi Sekjen Kemensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Rancamaya 
    • Peringatan Isra Mi’raj 2026, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jadikan Shalat Prioritas Utama
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Komisi III DPRD Kota Bogor Ajukan Lima Rekomendasi Pasca Penertiban Pedagang di Jalan Merdeka
    DPRD Kota Bogor

    Komisi III DPRD Kota Bogor Ajukan Lima Rekomendasi Pasca Penertiban Pedagang di Jalan Merdeka

    18 Desember 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik premanisme yang mengklaim lahan tidak bertuan. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP pada Rabu (18/12/2024).

    Atty menegaskan pentingnya langkah strategis untuk mengatasi penguasaan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kota Bogor menyampaikan lima rekomendasi untuk menjadi panduan Pemkot dalam menangani permasalahan ini.

    Pertama, Pemkot Bogor diminta melakukan identifikasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN secara menyeluruh serta memanfaatkan berbagai media komunikasi, seperti media sosial, elektronik, dan cetak. Langkah ini bertujuan memastikan status kepemilikan lahan secara akurat.

    Kedua, untuk mencegah penguasaan lahan, Pemkot Bogor diusulkan mengambil alih sementara lahan tersebut guna dimanfaatkan para pedagang kecil. Upaya ini dinilai dapat memberikan manfaat sementara sambil menunggu status hukum lahan ditentukan.

    Ketiga, Pemkot didesak segera mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi konflik yang dapat muncul akibat penguasaan lahan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

    Keempat, Komisi III meminta agar pengelolaan lahan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya dilengkapi dengan peraturan yang jelas, seperti peraturan wali kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota, guna memberikan kepastian hukum.

    “Kami juga meminta agar Dinas KUKM Dagin memberikan rekomendasi sementara untuk izin pedagang berjualan di lokasi tersebut. Hingga pemerintah kota Bogor dapat membuktikan status jelas kepemilikan lahan, ” ungkap Atty.

    Kelima, Pemkot diminta segera menetapkan batas-batas lahan untuk memastikan lahan tidak berkurang atau dikuasai pihak lain. Apabila pemilik sah telah teridentifikasi melalui ketetapan hukum, Pemkot diminta menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya.

    Atty menekankan pentingnya ketegasan Pemkot Bogor untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi para pedagang kecil yang sering menjadi korban praktik premanisme.

    “Ketegasan pemerintah menjadi kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak-hak masyarakat,” ujarnya.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono berharap rekomendasi ini segera diimplementasikan oleh Pemkot demi menjaga stabilitas dan keadilan di Kota Bogor.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan penyegelan dilakukan untuk mencegah klaim atas lahan oleh pihak-pihak tertentu.

    “Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Jika nanti ada rekomendasi dari DPRD untuk pedagang kembali berjualan, kami akan menunggu arahan tertulis,” jelasnya.

    Agustiansyah menambahkan, berdasarkan tata ruang, lahan tersebut memungkinkan digunakan untuk perniagaan dan jasa. Namun, prosesnya memerlukan kejelasan kepemilikan lahan dan kerjasama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya.

    “Syarat utama adalah status hukum lahan. Jika semua terpenuhi, pengelolaan bisa dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

    Agustiansyah Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya Heri Cahyono Kepala Satpol PP Kota Bogor Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Komisi III DPRD Kota Bogor Perumda Pasar Pakuan Jaya
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Sahkan Perda PT BPR Bank Kota Bogor

    18 Juni 2025
    BUMD

    Dedie Rachim Apresiasi Capaian Direksi Perumda Tirta Pakuan Periode 2020–2025

    30 Oktober 2025
    Donasi

    CPNS 2021 di Kota Bogor Bangun Septic Tank Komunal, Bantu Sukseskan Program Zero ODF

    8 Maret 2023
    Trending

    Akses Tol BORR via OCBD Resmi Dibuka, Jadi Solusi Atasi Kemacetan di Bogor

    12 Maret 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Bisnis

    Bima Arya Resmikan Moza Kitchen Bogor, Titip Tampung Pelaku UMKM

    10 April 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi istrinya, Yane Ardian meresmikan Halal Meat Shop…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.