Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aklamasi di Musda XI, Rusli Prihatevy Dituntut Jaga Soliditas dan Dongkrak Kursi Golkar Kota Bogor
    • Festival Merah Putih 2026 Dimulai, Bogor Perkuat Nasionalisme Lewat 17 Rangkaian Kegiatan
    • Aklamasi di Musda XI, Rusli Prihatevy Dituntut Jaga Soliditas dan Dongkrak Kursi Golkar Kota Bogor
    • Optimalkan Pemanfaatan, Tanah Pengganti Aset Daerah Jadi Lokasi PSEL
    • Pendaftaran Calon Ketua Ditutup, Rusli Prihatevy Jadi Satu-satunya Calon Ketua DPD Golkar Kota Bogor
    • Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka
    • Muscab VII Hiswana Migas Bogor Raya, Pasokan BBM dan LPG Subsidi Jadi Sorotan
    • Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Hanya 44 Jam
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Komisi III DPRD Kota Bogor Ajukan Lima Rekomendasi Pasca Penertiban Pedagang di Jalan Merdeka
    DPRD Kota Bogor

    Komisi III DPRD Kota Bogor Ajukan Lima Rekomendasi Pasca Penertiban Pedagang di Jalan Merdeka

    18 Desember 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik premanisme yang mengklaim lahan tidak bertuan. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Satpol PP pada Rabu (18/12/2024).

    Atty menegaskan pentingnya langkah strategis untuk mengatasi penguasaan lahan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kota Bogor menyampaikan lima rekomendasi untuk menjadi panduan Pemkot dalam menangani permasalahan ini.

    Pertama, Pemkot Bogor diminta melakukan identifikasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN secara menyeluruh serta memanfaatkan berbagai media komunikasi, seperti media sosial, elektronik, dan cetak. Langkah ini bertujuan memastikan status kepemilikan lahan secara akurat.

    Kedua, untuk mencegah penguasaan lahan, Pemkot Bogor diusulkan mengambil alih sementara lahan tersebut guna dimanfaatkan para pedagang kecil. Upaya ini dinilai dapat memberikan manfaat sementara sambil menunggu status hukum lahan ditentukan.

    Ketiga, Pemkot didesak segera mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi konflik yang dapat muncul akibat penguasaan lahan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

    Keempat, Komisi III meminta agar pengelolaan lahan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya dilengkapi dengan peraturan yang jelas, seperti peraturan wali kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota, guna memberikan kepastian hukum.

    “Kami juga meminta agar Dinas KUKM Dagin memberikan rekomendasi sementara untuk izin pedagang berjualan di lokasi tersebut. Hingga pemerintah kota Bogor dapat membuktikan status jelas kepemilikan lahan, ” ungkap Atty.

    Kelima, Pemkot diminta segera menetapkan batas-batas lahan untuk memastikan lahan tidak berkurang atau dikuasai pihak lain. Apabila pemilik sah telah teridentifikasi melalui ketetapan hukum, Pemkot diminta menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya.

    Atty menekankan pentingnya ketegasan Pemkot Bogor untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi para pedagang kecil yang sering menjadi korban praktik premanisme.

    “Ketegasan pemerintah menjadi kunci menciptakan lingkungan kondusif dan menjamin hak-hak masyarakat,” ujarnya.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono berharap rekomendasi ini segera diimplementasikan oleh Pemkot demi menjaga stabilitas dan keadilan di Kota Bogor.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan penyegelan dilakukan untuk mencegah klaim atas lahan oleh pihak-pihak tertentu.

    “Kami hanya melaksanakan sesuai aturan. Jika nanti ada rekomendasi dari DPRD untuk pedagang kembali berjualan, kami akan menunggu arahan tertulis,” jelasnya.

    Agustiansyah menambahkan, berdasarkan tata ruang, lahan tersebut memungkinkan digunakan untuk perniagaan dan jasa. Namun, prosesnya memerlukan kejelasan kepemilikan lahan dan kerjasama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya.

    “Syarat utama adalah status hukum lahan. Jika semua terpenuhi, pengelolaan bisa dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

    Agustiansyah Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya Heri Cahyono Kepala Satpol PP Kota Bogor Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Komisi III DPRD Kota Bogor Perumda Pasar Pakuan Jaya
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Jelang Penilaian Lomba P2WKSS Jawa Barat, Ini Arahan Ketua TP PKK Kota Bogor

    9 September 2021
    Kota Bogor

    Dedie dan Jenal Tegaskan Siap Mengabdi untuk Warga

    21 Februari 2025
    Kota Bogor

    Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor, DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

    16 Juli 2025
    Kota Bogor

    Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Tuai Sorotan

    9 Juni 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.