Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kwarcab Kota Bogor Gelar Pramuka Pra Siaga
    • Siap Hadapi Porprov 2026, Kota Bogor Matangkan Persiapan
    • GOM Bogor Utara Rusak, DPRD dan Dispora Bahas Perbaikan Tahap Lanjutan
    • Bahas LKPJ 2025, Pansus DPRD Soroti Efektivitas Anggaran dan Layanan Publik
    • Pemkot Bogor Perkuat Pengelolaan Pertanahan untuk Percepat Peningkatan RTH
    • ALAPADU Wara Wiri, Deteksi Kompetensi ASN Pemkot Bogor
    • GOM Bogor Utara Rusak, DPRD dan Dispora Bahas Perbaikan Tahap Lanjutan
    • Bakal Urus Pertanahan, Disperumkim Kota Bogor Bakal Naik Status Jadi Tipe A
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Kasus Perusakan Pipa di Kampung Muara Lebak Berakhir Damai
    Kasus

    Kasus Perusakan Pipa di Kampung Muara Lebak Berakhir Damai

    18 Januari 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Kasus pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Jembatan Ledeng, Kampung Muara Lebak, RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota, Kamis (18/1/2024).

    Hal ini dilakukan, setelah adanya permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sehingga timbulah perdamaian antara kedua belah pihak.

    Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara membenarkan, ada permohonan untuk RJ, kemudian dilampirkan surat dari Perumda Tirta Pakuan juga dan surat perdamaian antara kedua belah pihak.

    “Hari ini Kamis 18 Januari, kami gelar khususnya mas,” ungkap Lutfhi kepada wartawan.
    Sementara itu, pejabat Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang hadir dalam RJ, Asisten Manager Satuan Pengamanan Perumda Tirta Pakuan, Abdul Rojak Josse menuturkan, sudah ada permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

    “Ya, sudah ada dari perwakilannya ibu Ratnaningsih. Alfian namanya,” singkat pria yang akrab disapa Jack ini di Mapolresta Bogor Kota.

    Sebelumnya, Polresta Bogor Kota merilis kasus pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor pada 7 Desember 2023 sore. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso membeberkan, perjalanan serta motif tersangka kasus yang terjadi di Kampung Muara, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat tersebut.

    “Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bismo.

    Bismo memaparkan, para tersangka yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak dan cucu. Mereka adalah RN (77), TR (50), MAT, FF dan NR. Kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu lantaran terlibat dan terbukti kuat melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan sejumlah peralatan khusus.

    “Mereka memiliki peran masing-masing dimana sang nenek yang menjadi dalangnya menyuruh melakukan perusakan dan TR menyediakan peralatan. Sementara ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan pipa yang berada tepat di bawah badan Jembatan Ledeng tersebut. RN menyuruh melakukan perusakan, TR mempersiapkan gurinda dan kabel listrik, kawat dan tang, MA menggurinda. Serta F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut,” papar Bismo.

    Bismo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna Ningsih mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna. Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C.
    Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

    “Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan,” tandas Bismo saat itu.

    Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso Kompol Luthfi Olot Gigantara Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Polresta Bogor Kota
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Bantu Permodalan Petani, HKTI Gandeng BNI

    9 September 2021
    Kesehatan

    Buntut Promo BTS Meals, Satgas Covid-19 Kota Bogor Bakal Panggil Pihak McD

    10 Juni 2021
    Kota Bogor

    Bima Arya Minta Rancamaya Kembangkan Produk UMKM Olahan Durian

    25 Januari 2023
    Kota Bogor

    Hari Pers Nasional 2025 dan HUT ke-79 PWI Adityawarman Adil Ingatkan Pentingnya Peran Pers di Pembangunan Daerah

    10 Februari 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.